Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tujuan – Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis tentang mekanisme akad istishna yang diterapkan oleh Batik Safira di Desa Pakandangan Barat, Kec. Bluto, Kab. Sumenep, serta dampaknya terhadap kepuasan pelanggan.
Metode – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha, pekerja, dan pelanggan Batik Safira. Selain itu, observasi langsung terhadap proses produksi dan dokumentasi juga dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.
Hasil Penelitian – Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad istishna pada Batik Safira melibatkan beberapa tahapan penting, seperti pemesanan dan spesifikasi produk, penetapan harga dan pembayaran, waktu penyelesaian dan penyerahan barang. Implementasi yang baik dari akad ini terbukti meningkatkan kepuasan pelanggan, karena pelanggan merasa lebih terlibat dalam proses produksi dan dapat memperoleh produk yang sesuai dengan keinginan mereka. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan masukan penting terhadap pengembangan usaha batik di Desa Pakandangan Barat, serta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha lainnya dalam menerapkan akad istishna untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan daya saing produk.
Keterbatasan – Penelitian ini hanya dilakukan di Batik Safira, Sumenep, sehingga hasilnya tidak dapat digeneralisasi untuk industri batik secara luas. Selain itu, pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, sehingga tidak memberikan pengukuran numerik terhadap kepuasan Pelanggan.
Implikasi Praktis – Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pengusaha batik dalam menerapkan akad istishna untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Penggunaan akad istishna akan memberikan kejelasan dalam tahap pemesanan, pembayaran, dan waktu produksi dapat menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing usaha batik.
Keywords
Article Details
References
- Abdillah, U. A. F., Fawaid, F., & Huda, B. (2024). Penyelesaian Problem Akad Istishna Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel. el-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 131–150.
- Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Syariah. PT. Rajawali Pers.
- Ayub, M. (2009). Understanding islamic finance. John Wiley & Sons. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=HjwL-vOKEVQC&oi=fnd&pg=PT9&dq=%E2%80%A2%09Muhammad+Ayub,+Understanding+Islamic+Finance+A-Z+Keuangan+Syariah&ots=fcNq1RFYZw&sig=y1YUAkE4CDvF0TsVB63An6IhSL8
- Bimantara, D., & Asari, A. (2022). Akad Analisis Akad Istishna Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(2), 143–155.
- Fandy, T., & Greforius, C. (2016). Pemasaran Jasa (Prinsip, Penerapan, dan Penelitian). Yogyakarta: Andi, 32.
- Gaspersz, V. (1997). Manajemen Kualitas Dalam Industri Jasa. Gramedia Pustaka Utama.
- Kholil. (2024, Juni 13). Wawancara dengan Pelanggan Batik Safira [Komunikasi pribadi].
- Kotler, N., & Kotler, P. (2009). Manajemen Pemasaran Jilid 2, edisi Ketiga Belas, Terjemahan Bob Sabran, MM. Jakarta: Penerbit Erlangga.
- Kotler, P., & Keller, K. L. (2012). Marketing Management. Prentice Hall.
- Maksum, M., & Khovifa, K. L. F. (2022). The Impact of minimum wage, gross religional domestic product, inflation and education level on labor absorption in East Java province 2011-2020: ASNAF : Journal of Economic Welfare, Philantrophy, Zakat and Waqf, 123–139. https://doi.org/10.32505/asnaf.v1i2.4738
- Mardani, D. (2015). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=ncDvDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Mardani,+Fiqh+Ekonomi+Syariah,+Fiqh+Muamalah+&ots=m7ASvEuiWe&sig=ZAblmzwKJkH_1ZWJrAoea6sdVOY
- Meithiana, I. (2019). Pemasaran dan Kepuasan Pelanggan.
- Moleong, L. J. (2004). Metodelogi penelitian. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya, 3(01). https://core.ac.uk/download/pdf/200764660.pdf
- MUI, D. (2000, April 4). Fatwa DSN NO:06/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Jual Beli Ististna.
- Mulyana, D. (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma baru ilmu komunikasi dan ilmu sosial lainnya).
- Muthmainnah. (2024, Juni 13). Wawancara dengan Pelanggan Batik Safira [Komunikasi pribadi].
- Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor, 66.
- Prassetiyo, R. B. (2023). Analisis Penerapan Akad Istishna’dalam Usaha Kerajinan Rotan Desa Teluk Wetan [PhD Thesis, IAIN Kudus]. http://repository.iainkudus.ac.id/11557/
- Rahmawati, O. F., & Nisa, F. L. (2024). Penerapan Akad Istishna dalam Sistem Cash On Delivery (COD) pada Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(3), 178–188.
- Salman, F. (2024, Juni 12). Wawancara dengan Karyawan Batik Safira [Komunikasi pribadi].
- Syaikhu, S., Ariyadi, A., & Norwili, N. (2020). Fikih muamalah: Memahami konsep dan dialektika kontemporer.
- Taufikurrahman. (2024, Juni 12). Wawancara dengan Owner Batik Safira [Komunikasi pribadi].
- Tirtasari, R. (2022). PELAKSANAAN AKAD ISTISHNA’DALAM JUAL BELI BATIK ANAK KUANTAN DI DESA KAMPUNG BARU KECAMATAN GUNUNG TOAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MENURUT PERSPEKRTIF FATWA DSN NO. 06/DSN-MUI/IV/2000 [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/60279/
- Zahra, S. A. (2024). Analisis Perilaku Konsumen Muslim Terhadap Akad Jual Beli Istishna Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 2(1), 56–63.
- Za’mi, M. N. (2020). Implementasi akad istishna’pada produksi batik tulis di Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen [PhD Thesis, IAIN Pekalongan]. http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/1940