Main Article Content

Abstract

Kloning menggunakan sel telur dan sel selain sperma. Bahkan dikatakan, secara teoritis, melalui teknik kloning kelahiran seorang bayi tidak lagi memerlukan sperma ayah. Bahkan seorang perempuan dapat mempunyai anak tanpa melalui ikatan perkawinan. Demikian juga seorang lelaki apabila ingin punya anak tidak perlu beristri. Cukup hanya memesan sel telur pada suatu firma, memberikan selnya dari salah satu organ tubuhnya dan kemudian menitipkan calon anaknya pada rahim seorang wanita yang bisa jadi telah disediakan oleh firma tersebut, Bahwa status anak hasil kloning juga termasuk anak yang dihasilkan bukan dari proses perkawinan yang sah dan tanpa adanya hubungan suami istri karena bisa jadi seseorang perempuan dan laki-laki bisa ada penerus genetiknya tanpa harus melalui proses perkawinan terlebih dahulu. Dan dalam permasalahan kewarisan tidak termasuk kedalam sebab-sebab menerima warisan terhadap anak hasil kloning tersebut, karena anak hasil kloning; tidak adanya hubungan kerabat antara keduanya; tidak adanya hubungan suami istri antara keduanya (karena proses kloning tanpa hubungan suami istri).

Keywords

Waris Kloning Perspektif Hukum Islam

Article Details

How to Cite
Maimun, M. (2018). HAK WARIS BAGI ANAK HASIL KLONING PERSPEKTF HUKUM ISLAM. At-Tafkir, 11(1), 67-84. https://doi.org/10.32505/at.v11i1.528