Main Article Content
Abstract
Tujuan artikel ini adalah melakukan pencegahan bullying dan kekerasan
terhadap anak dalam perspektif hukum dengan dilakukannya sosialisasi serta
melihat Banyaknya di zaman sekarang kekerasan fisik terhadap anak yang
selalu meningkat di kalangan Masyarakat, sudah banyak berita bahwa anak
mengalami kekerasan, kekerasan tersebut bisa dari keluarga, teman, atau orang
lain. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah
penyuluhan: sosialisasi bullying dan kekerasan terhadap anak dalam perspektif
hukum. Hasil pengabdian ini ialah sosialisasi ini memiliki harapan yang besar
membantu mengurangi kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dilingkungan
pendidikan. Kehadiran kegiatan ini juga sebagai bentuk representasi
perlindungan dan pengamanan bagi anak. Serta sebagai acuan bahwa
pernikahan usia anak tidaklah menjadi solusi penyelesaian permasalahan
perekonomian.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Arif, Y., & Novrianda, D. (2019). Perilaku Bullying Fisik Dan Lokasi Kejadian Pada Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Kesehatan Medika Saintika, 10(1), 135. https://doi.org/10.30633/jkms.v10i1.317
- Aulia, S., Salsabila, A., Dzulqodwi, A., Habsyi, F. L., Negeri, I., & Utara, S. (2024). Pengaruh kekerasan terhadap tumbuh kembang anak. 2(1), 26–32.
- Febriansyah, D. R., & Yuningsih, Y. (2024). Fenomena Perilaku Bullying Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Di Smk-Ti Pembangunan Cimahi. c.
- Galuh, T., & Sari, P. (2023). Kekerasan Terhadap Anak: Menyoroti Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. 6(1), 93–108.
- Harefa, S. (2022). Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. 01(01), 1–10.
- Maknun, L. (2018). Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Yang Stress. Jurnal Harkat?: Media Komunikasi Gender, 12(2). https://doi.org/10.15408/harkat.v12i2.7565
- Marzuki, I. (2022). PKM Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Pada Anak di Madrasah Aliyah Zainul Bahar Wringin Bondowoso. GUYUB: Journal of Community Engagement, 3(3).
- Munawir. (2024). Fenomena Bullying Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. 8(1), 29–39.
- Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. 4(2), 760–770.
- Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126.
- Yusra, A., Rahnayanty, D., Marliana, N., Faradila, S. A., & Munawaroh, Z. Al. (2024). Kekerasan Fisik Pada Anak Dalam Keluarga. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur?: Berbeda, Bermakna, Mulia, 10(1), 106. https://doi.org/10.31602/jmbkan.v10i1.12885