Main Article Content

Abstract

Sistem Pre-Order (PO) dalam e-commerce menawarkan kemudahan bagi produsen dan konsumen dengan memungkinkan pemesanan barang sebelum diproduksi. Dari perspektif maslahah, sistem ini dapat memberikan manfaat seperti efisiensi produksi, pengurangan risiko stok berlebih, serta kepastian permintaan bagi produsen. Namun, dalam praktiknya, sistem PO juga menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pembatalan sepihak oleh konsumen, keterlambatan pembayaran, serta kegagalan produsen dalam memenuhi pesanan. Ketidaktertiban ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan menurunkan kepercayaan dalam transaksi bisnis, sehingga perlu dikaji melalui perspektif maslahah untuk menilai sejauh mana manfaat dan mudaratnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologis, dengan mengkaji pengalaman produsen dalam menghadapi praktik tidak bertanggung jawab dalam sistem PO. Data diperoleh melalui wawancara mendalam serta studi literatur terkait hukum Islam dalam transaksi bisnis. Analisis dilakukan berdasarkan tiga tingkatan maslahah: dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem PO memiliki maslahah besar bagi ekonomi digital, tetapi juga berisiko menimbulkan mudarat apabila tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan solusi seperti penguatan kontrak digital, transparansi dalam perjanjian, serta penerapan sistem pembayaran yang lebih ketat guna melindungi hak-hak produsen dan konsumen. Dengan pendekatan ini, sistem PO dapat tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan dalam muamalah Islam.

Article Details