Main Article Content

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu berusaha menjawab dan menguraikan permasalahan mengenai apa yang dimaksud mengenai sengketa batas tanah sawah dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah sawah di Desa Sukorejo.  Metode yang digunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu meneliti masalah berdasarkan fakta-fakta di lapangan kemudian dijadikan bahan dalam penulisan. Adapun ruang lingkup mengenai penelitian ini meliputi, landasan hukum yang mengatur tentang Batas Tanah Sawah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di desa Sukorejo. Hasil data yang didapat dalam penelitian ini berupa observasi dan wawancara dengan masyarakat Desa Sukorejo.  Dari hasil observasi dan wawancara penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Sukorejo yaitu dilakukan secara musyawarah dengan perangkat desa sebagai mediator dan mendatangkan para pihak yang bersengketa, kemudian dilakukan pengukuran kembali luas tanah oleh perangkat desa dan diluruskan kembali pematang sawah yang tidak sesuai dengan tempatnya dengan menggunakan data fisik berupa Letter C dari Desa Sukorejo.  Namun setelah beberapa bulan setelah dilakukan pengukuran kembali, ada pihak yang tetap menggeser batas tanah sawah tersebut.  Ada juga masyarakat yang memilih tidak melaporkan permasalahan sengeketa batas tanah sawah ke pihak perangkat desa dikarenakan lamanya proses penyelesaian masalah oleh perangkat desa dan terkadang tidak menemukan hasil serta takut tidak adanya tanggapan dari perangkat desa terkait dengan permasalahan.  Kejadian seperti itu masih tetap berlanjut selama belum ada kejelasan mengenai batas tanah sawah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22.

Keywords

Sengketa Batas Tanah Sawah

Article Details

How to Cite
Ferry Irawan Febriansyah, & Halda Septiana Purwinarto. (2021). Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Sawah di Desa Sukorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 183-197. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3564

References

  1. Egar Sabara, Sitti Mawar (2018), Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Banda Aceh, Jurnal Justisia, 293-306, http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5934
  2. Herlina Ratna Sambawa Ningrum (2014), Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, 219-227, http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481
  3. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, hlm.280
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22.
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22
  7. Peraturan Menteri Negara Agraria Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  8. Sri Mamudji (2004), Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 194-209, http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1440
  9. Syafrida Syafrida, (2020), Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, 253-370, https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i4.15167
  10. Yusnita Rachma, (2019), Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v5i4.3064, hlm.519
  11. Egar Sabara, Sitti Mawar (2018), Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Banda Aceh, Jurnal Justisia, 293-306, http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5934
  12. Herlina Ratna Sambawa Ningrum (2014), Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, 219-227, http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481
  13. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, hlm.280
  14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  15. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22.
  16. Peraturan Menteri Negara Agraria Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22
  17. Peraturan Menteri Negara Agraria Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  18. Sri Mamudji (2004), Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 194-209, http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1440
  19. Syafrida Syafrida, (2020), Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, 253-370, https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i4.15167
  20. Yusnita Rachma, (2019), Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v5i4.3064, hlm.519