Main Article Content
Abstract
Maraknya Peraturan Daerah yang bermasalah, baik dilihat secara pembuatan atau legal drafting maupun dilihat dari segi substansi, seperti bertentangan dengan peraturan diatasnya, bertentangan dengan peraturan setingkatnya, tidak memenuhi asas-asas dalam pembentukannya, kurangnya integrasi dengan pembangunan, serta perumusan yang kurang jelas mengakibatkan perlunya pengawasan dalam hal pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan mengkaji bahan hukum sekunder serta primer, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa meskipun MK pada putusannya tahun 2015 dan 2016 membatalkan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian dalam Negeri serta Gubernur dalam hal pembatalan Peraturan daerah, tidak merontokan kewenangan Pemerintah pusat dan Gubernur dalam hal pengawasan atas peraturan daerah. Pemerintah Pusat (Kementerian dalam Negeri serta Kemterian Hukum dan HAM) masih memiliki kewenangan dalam pengawasan atas Peraturan Daerah Provinsi. Gubernur dengan Kanwil Kumham tentu masih memiliki pula kewenangan pengawasan dalam hal peraturan daerah kabupaten/Kota. Pengawasannya bisa dilakukan melalui model excecutive preview yakni dengan penyeleksian secara ketat pemberian nomor register pada Peraturan Daerah. Model excecutive preview ini diharapkan pula dapat dipergunakan sebagai salah satu cara agar Peraturan Daerah yang diundangkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak akan mudah untuk di ajukan uji materil ke Mahkamah Agung.
Keywords
Article Details
References
- A.Berlian, Aristo Evandy. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Prespektif Politik Hukum.†Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 613.
- Akbar, Patrialis. “Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.†fh umj. Accessed March 13, 2022. https://fh.umj.ac.id/arah-pembangunan-hukum-nasional-menurut-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945/.
- Ariany, Lies. “Implementasi Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.†Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 3 (2012): 3.
- Budi S.P. Nababan. “Excutive Review/Administrative Review: Perpektif Kewenangan Dan Pengawasan.†Buletin KONSITUSI 1, no. 2 (2021): 4.
- Ginting, Eriko Fahri, and Dian Agung Wicaksono. “Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Dewan Perwakilan Daerah.†JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM 4, no. 3 (2020): 404.
- Group, Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media. “Obesitas Regulasi.†pshk.or.id, 2019. https://pshk.or.id/rr/obesitas-regulasi/.
- BADAN LITBANG Badan Penelitian dan Pengembangan KEMENTERIAN DALAM NEGERI. “Hak Batalkan Perda Dihapus, Mendagri Perkuat Pengawasan Kebijakan,†2017. https://litbang.kemendagri.go.id/website/hak-batalkan-perda-dihapus-mendagri-perkuat-pengawasan-kebijakan/.
- Hartomo, Wahyu Tri. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUUXIII/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA, PERATURAN GUBERNUR, DAN PERATURAN BUPATI/PERATURAN WALIKOTA.†Jurnal LEGISLASI INDONESIA 15, no. 2 (2018): 28–29.
- Haryanti, Amelia. Sistem Pemerintahan Daerah. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, 2019.
- Jayuska, Rizki, and Ismail Marzuki. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021.†PAGARUYUANG Law Journal 4, no. 2 (2021): 157.
- Koentjoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
- Kurnia, Abi Jam’an. “Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.†hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengawasan-peraturan-daerah-provinsi-dan-kabupaten-kota-lt5cd231ba9e3ef.
- ———. “Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.†hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengawasan-peraturan-daerah-provinsi-dan-kabupaten-kota-lt5cd231ba9e3ef.
- Lampung, Direktorat Jendral Perundang-undangan dalam Tim Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas. No Title. Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2018.
- Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan, 1994.
- Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian. Cetakan 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, n.d.
- Mulyani, Basri. “Dekontruksi Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†JURIDICIA JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI 2, no. 1 (2020): 100–101.
- Nasrun, Rahmat Qadri, Husni Djalil, and Efendi. “Kedudukan Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Setelah Putusan MK No. 137/PUU-XVIII/2015.†Syiah Kuala Law Journal 3, no. 1 (2019): 105.
- Pakaya, Jefri S. “Redesain Sistem Pengujian Peraturan Daerah (Redesain of Judicial Review System of Regional Regulations).†Jurnal LEGISLASI INDONESIA 14, no. 1 (2017): 91.
- Ratnaningsih, Erna. “Problematika Pengujian Peraturan Undang-Undang Oleh Mahkamah Agung (MA) Paska Putusan MK Tentang Pemerintah Daerah.†Binus University Business Law, 2017. https://business-law.binus.ac.id/2017/11/30/problematika-pengujian-peraturan-perundang-undangan-oleh-mahkamah-agung-ma-paska-putusan-mk-tentang-pemerintah-daerah/.
- Sadewo, Hafiz Andi. “Urgensi Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif.†Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2015).
- Safitri, Sani. “Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia.†JURNAL CRIKSETRA 5, no. 9 (2016): 81.
- Sedubun, Victor Juzuf. “Pengawasan Preventif Terhadap Peraturan Daerah Yang Berciri Khas Daerah.†Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 2 (2015): 172.
- Simatupang, Taufik H. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DalamRangka Harmonisasi Peraturan Daerah.†JIKH 11, no. 1 (2017): 17–18.
- Soemitro, Ronny Haniatjo. Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.
- Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: PT RajaGrafindo Persada, n.d.
- Syaprillah, Aditia. “Strategi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Mekanisme Excecutive Preview.†Borneo Law Review 3, no. 2 (2019): 110–11.
- Yulistyowati, Elfi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komperatif Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen.†Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 2 (2016): 333.