Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perbedaan hasil putusan pengadilan tingkat banding dan Fatwa MUI, Putusan Tinggi Negeri Banten (PTN B) mengabulkan gugatan bahwa tergugat adalah anak dari penggugat berdasarkan hasil tes DNA walaupun tanpa didasari pernikahan, begitu juga halnya menolak gugatan supaya tergugat membayar 17 Miliar sebagai ganti rugi materiil dan immaterial kepada tergugat. Hasil PTN B tersebut akan disandingkan dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, karena sama-sama membahas kasusnya terhadap orang Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengambilan data secara sekunder, karena penelitian ini murni penelitian hukum maka data-datanya akan dibahas melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan jika perlu juga memakai bahan hukum tersier. Pendekatan hukum yang digunakan pastinya pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, mengingat kasus yang diangkat memang butuh penggalian konsep-konsep dasar dalam setiap norma, serta harus membandingkan antara norma yang satu dengan norma lainnya. Hasil putusan menunjukkan bahwa terjadi perbedaan mendasar antara PTN B dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, di mana PTN B memutuskan anak hasil zina memliki hubungan keperdataan dengan bapaknya dengan didasari Putusan MK, serta menolak gugatan penggugat supaya bapak zina membayar ganti rugi sebesar 17 Miliar dalam membesarkan anak hasil zina dan juga kerugian immateriil yang didapatkan pihak penggungat. Sedangkan Fatwa MUI sendiri menghendaki supaya anak zina tidak boleh dinasabkan kepada bapak zinanya, walau dengan alasan apapun karena memang sudah seperti ini aturannya dalam Islam, dan Fatwa MUI menghendaki agar bapak zina selalu memberikan nafkah kepada anak hasil zina, supaya kehidupan anak hasil zina lebih terjamin dan terpenuhi segala hak-hak materiilnya.
Keywords
Article Details
References
- Abdul Muthallib, Perubahan Hukum dengan sebab Berubahnya Masa, Tempat dan Keadaan, Jurnal Hikmah, Volume 15, No. 1, Januari – Juni 2018.
- Al Fitri Johar, Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, http://pa-negarakalsel.go.id/images/images/PDF/Kekuatan_Hukum_Fatwa_Majelis_Ulama_Indonesia.pdf., hlm. 1.
- Ali Mohtarom, Kedudukan Anak Hasil Hubungan Zina menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Al-Murabbi: Jurnal Pendidikan Agama Islam Volume 3, Nomor 2, Juni 2018.
- Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tanggerang Selatan: Unpam Press, 2008).
- Enrico Simanjuntak, Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019.
- Faisal Nikmatullah, Hukum Ayah Menikahi Anaknya dari Hasil Zina (Studi Komparatif Madzhab Hanafi Dan Syafi’i), http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/2358 /1776.
- Farida Nugrahami, Metode Penelitian Kualitatif: dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, (Surakarta: n.p., 2014).
- https://jabar.tribunnews.com/2022/05/25/putusan-pengadilan-rezky-aditya-ayah-biolo gis-anak-wenny-ariani-citra-kirana-unggah-momen-ini?page=2.
- https://www.liputan6.com/showbiz/read/4972888/rezky-aditya-menanggapi-putusan-pengadilan-tinggi-banten-siap-menjalani-tes-dna.
- I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, (t.t.: Aswaja Pressindo, t.t).
- Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, (Bandung: Alfabet, 2016).
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Mohamad Roully Parsaulian Lubis, Kedududkan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasca Lahirnya Putusan Mk RI No 46/Puu-Vii/2010 terhadap Ibu Kandung dan Ayah Biologis, https://media.neliti.com/media/ publications/162181-ID-kedududkan-hukum-anak-luar-kawin-menurut.pdf.
- Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Unram Press, 2020).
- Mumung Mulyati, Kontribusi MUI dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, VOL : 07, NO : 1, Agustus 2019.
- Rahma Marsinah, Kesadaran Hukum sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 6 No.2, Maret 2016.
- Reni Surya, Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 2. Juli-Desember 2018.
- Rokhmadi, Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam, Jurnal at-Taqaddum, Volume 7, Nomor 2, November 2015.
- Syamsuddin dan Noer Azizah, Kedudukan Anak Zina Ditinjau dari Yuridis Normatif, HAKAM; Jurnal Kajian Hukum IslamVolume 5 Nomor 1, Juni 2021.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Uup Gufron, Relasi Orangtua dan Anak Paska-Menikah dalam Islam (Telaah Deskriptif), Syakhsia: Jurnal Perdata Hukum Islam, Vol. 20. No. 1 (2019).
- Winda Apriani Zarona Harahap dkk, Pengaruh Perubahan Sosial dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jurnal Lex Suprema Volume III Nomor 1 Maret 2021.