Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengapa fakta di masyarakat yang termuat dalam putusan pengadilan terkait kekerasan psikis dalam rumah tangga mengandung multitafsir dan bagaimana pembuktiannya. Tulisan kajian pustaka ini menyimpulkan bahwa rumusan pasal kekerasan psikis rumah tangga dalam perundang-undangan memang tidak memliki kejelasan ragam dan bentuknya, alih-alih hanya menjelaskan dampaknya. Ambiguitas definisi tersebut menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum yang termuat dalam pelbagai putusan pengadilan, baik dalam gugatannya, pertimbangan hukumnya, bahkan saat hakim mengadili pidananya. Adapun dalam pembuktian kekerasan psikis pada dasarnya sudah ditetapkan dalam perundang-undangan secara detail oleh siapa, di mana, dan bagaimana VeRP harus diterbitkan. Demikian pula siapa yang berhak memohon bantuan untuk memeriksa korban kepada dokter spesialis kesehatan jiwa, namun dalam beberapa putusan pengadilan dalam tulisan ini, ada yang menggunakan VeRP dan ada yang tidak. Bisa jadi, putusan yang tidak memanfaatkan VeRP sebagai alat bukti, hakim tidak menggunakan teori pembukian undang-undang secara negatif.
Keywords
Article Details
References
- Amin, Rahman. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
- Arini, Resti. “Kekerasan Psikis Dalam RUmah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana.†LEX CRIMEN 2, no. 5 (November 12, 2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/3109.
- “ArtikelPer Kategori | RS JIWA DAERAH.†Accessed June 26, 2022. https://rsj.babelprov.go.id/content/visum-et-repertum.
- Asmadi, Erwin. “Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (January 20, 2018): 39–51. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3136.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 400/Pid.B/2010/PN-LP,†n.d.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 416/Pid.Sus/2016/PN.Tjb.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1a4ef70adc958aadbf82d35860c936ce.html.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 117/Pid.Sus/2017/PN-Lsm.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4be6d6aced2adc11e729d6861fa591ee.html.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 184/Pid.Sus/2014/PN.Ktp.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5bbdc7e03893a304cbda8f184785d959.html.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No. 751 K/Pid.Sus/2009.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1fb8356176498a9c1b5347a0fab40cde.html.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Kng.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c5ef5d127240b53af7c4219e4d7a613c.html.
- “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 110/Pid.B/2011/PN.BU.†Accessed June 25, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/51a5260d379de49c09f2e0ac7ab3e34f.html.
- Fitriani. Tindak Pidana Khusus. Medan: Enam Media, 2019.
- Hidayat, Sabrina. Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
- Irianto, Sulistyowati, ed. “Kendala, Peluang Dan Tantangan Bagi Psikologi Dalam Mendukung Mekanisme Hukum Yang Menyediakan Keadilan Bagi Korban.†In Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berpspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
- Irianto, Sulistyowati, and Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. 2nd ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2013.
- Khaleed, Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.
- Konstitusi, Mahkamah. “Putusan Nomor 41/PUU-XX/2022.†Accessed June 24, 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=41%2FPUU-XX%2F2022.
- Meidianto, Achmad Doni. Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Mediasi Penal. Yogyakarta: PT. Nas Media Indonesia, 2021.
- Mukianto, Jandi. Prinsip Dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
- Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dialami Perempuan Penyintas.†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (September 12, 2018): 57–66. https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4536.
- Panjaitan, Budi Sastra. Hukum Acara Pidana Sudut Pandang Advokat. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
- “Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum,†n.d.
- Purwanti, Sumy Hastry. Kekerasan Seksual Pada Perempuan: Solusi Integratif Dari Forensi Klinik. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2021.
- Suadi, Amran, and Amran Candra. Politik Hukum : Perspektif Hukum Perdata Dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2016.
- Sutrisminah, Emi. “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi.†Majalah Ilmiah Sultan Agung 50, no. 127 (June 27, 2022): 23–34.
- “UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†Accessed June 26, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004.
- Wahab, Rochmat. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis Dan Edukatif.†Unisia, no. 61 (2006): 247–56. https://doi.org/10.20885/unisia.vol29.iss61.art1.