Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang regulasi hukum pidana Islam tentang tindak pidana pembunuhan karena perintah atasan, sebab tindakan ini menuai pro dan kontra, ada yang beranggapan bahwa tindakan ini adalah murni pelaku pebunuhan namun disisi lain ada juga yang beranggapan bahwa bersangkutan merupakan korban dari atasan yang memerintahkan membunuh, maka dalam penelitian ini penulis ingin mengemukakan bagaimana status hukum membunuh karena perintah atasan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan konsep jarimah al-qatl dalam hukum pidana Islam untuk mengetahui bagaimana status hukum membunuh karena perintah atasan, dengan menggunakan metodologi menganalisis data yang diperoleh dari berbagai reference baik dari buku, situs internet, maupun jurnal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan hasil bahwa pembunuhan karena perintah atasan tidak dibenarkan dalam hukum pidana Islam, sehingga pelakunya dapat dikenai hukuman, terkecuali untuk membunuh musuh-musuh dalam perperangan dan menghukum mati pelaku tindak kejahatan berat demi untuk menjaga keamanan negara, karena dalam hukum pidana Islam hal ini termasuk pembunuhan yang haqq (diperbolehkan). Pelaku dapat dibebaskan dari hukuman apabila berada dalam tekanan atau ancaman sehingga nekat dan terpaksa melaksanakan perintah pembunuhan tersebut, sebab dalam hukum pidana Islam seseorang melakukan sesuatu yang terlarang karena berada di bawah ancaman, tekanan, dan paksaan untuk menyelamatkan diri tidak bisa dituntut pertanggungjawabannya di hadapan hukum.

Article Details

How to Cite
Hendra Gunawan. (2022). MEMBUNUH KARENA PERINTAH ATASAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 7(1), 76-87. Retrieved from http://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/legalite/article/view/4732

References

  1. Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika: 2009.
  2. al-Syirazy, Abi Ishaq, al-Muhadzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’iy, juz 5, Bairut: Dar al-Qalam, t.th.
  3. Audah, Abdul Qadir, at-Tasyri al-Jina’i al-Islami, jilid 2, Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1992.
  4. az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
  5. Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, cet. Ke- 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2007.
  6. Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam; Fiqh Jinayah, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
  7. Hanafi, Ahmad, Azas-asas Hukum Pidina Islam, cet-ke 5, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
  8. Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1983.
  9. Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, cet ke-1, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.
  10. Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Karya Abadi Jaya, 2015.
  11. SA, Romli, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.
  12. Santoso, Topo, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syaamil Press dan Grafika, 2001.
  13. Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, jilid 2, Ciputat: Logos Wacana Ilmu , 1999.