Main Article Content
Abstract
Tulisan ini mengulas persoalan sistem pemidanaan pada tindak pidana qadhaf yang diatur dalam al-Qur'an yakni surat an-Nur ayat 4. Tulisan ini mengunakan metode kepustakaan yang memakai data primer sebagai sumber rujukan dalam penulisan tersebut. Adapun hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa, Menjaga nama baik dan kehormatan merupakan bagian penting dari konsep maqÄá¹£id al-syarÄ«'ah, hal ini didasarkan pada pendapat Izzuddin Ibn Abd al-Salam yang membagi kebutuhan primer menjadi enam (6) jenis yaitu, melindungi agama, jiwa, keturunan, kehormatan, akal, dan harta. Dalam kajian fikih jinayah belum dikenal istilah kejahatan pencemaran nama baik, namun jika ditelusuri lebih mendalam akan ditemukan kesesuaian makna dengan jarÄ«mah qadhaf. Karena jarÄ«mah qadhaf menurut syara' dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni, qadhaf yang dikenakan hudud dan qadhaf yang dikenakan takzir. Adapun unsur-unsur dalam jarÄ«mah qadhaf yang dikenakan takzir, yakni adanya tuduhan perbuatan maksiat atau tercela selain zina, adanya unsur berniat melawan hukum, dan tuduhan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah. Karena itu delik pencemaran nama baik masuk ke dalam qadhaf yang dikenakan pidana takzir, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam jarÄ«mah qadhaf yang dikenakan hudud.
Keywords
Article Details
References
- ‘Abd AllÄh bin Aḥmad bin MaḥmÅ«d ḤÄfiz al-DÄ«n AbÅ« al-BarakÄt al-NasafÄ«, MadÄrik al-TanzÄ«l wa ḤaqÄ’iq al-Ta’wil, Juz 2. al-Maktabah al-SyÄmilah, http://www.altafsir.com, al-Iá¹£dÄr al-ThÄnÄ«.
- ‘Abd al-QÄdir ‘Awdah, al-TasyrÄ« ‘ al-JinÄ’ī al-IslÄmÄ«: MuqÄranan bi al-QÄnÅ«n al-Waá¸â€™iyyah, Jilid 2. BayrÅ«t: Muassasah al-RisÄlah, 1998.
- Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
- AbÅ« al-QÄsim JÄr AllÄh MaḥmÅ«d bin Umar al-ZamakhsyarÄ«, al-KasysyÄf ‘an ḤaqÄ’iq al-TanzÄ«l wa ‘UyÅ«n al-AqÄwil fÄ« WujÅ«h al-Ta’wil, Juz 4. al-Maktabah al-SyÄmilah, http://www.altafsir.com, al-Iá¹£dÄr al-ThÄnÄ«.
- AbÅ« Muḥammad al-Ḥusayn bin Mas’ūd al-BaghawÄ«, Ma’Älim al-TanzÄ«l, Juz 6, Cet IV. al-Maktabah al-SyÄmilah, www.qurancomplex.com, al-Iá¹£dÄr al-ThÄnÄ«.
- Ahmad Djazuli, Fikih Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam Jakarta: Grafindo Persada, 1997.
- Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 6.
- Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
- Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
- Ibn al-‘ArabÄ«, AḥkÄm al-Qur’Än, Juz 5, al-Maktabah al-SyÄmilah http://www.al-islam.com, al-Iá¹£dÄr al-ThÄnÄ«.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Hukum Acara Peradilan Islam Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
- Sulaiman Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia Jakarta: Kencana Prenada Media Grub, 2005.