(1)
Ahmad, A. N.; Budhiawan, A. Pembatalan Akta Hibah Karena Melanggar Legitimate Portion Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Studi Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb. muamalat 2024, 9, 58-69.