Ahmad, A. N., & Budhiawan, A. (2024). Pembatalan Akta Hibah karena Melanggar Legitimate Portion dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Studi Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 9(2), 58-69. https://doi.org/10.32505/muamalat.v9i2.9841