Main Article Content

Abstract

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang merupakan permasalahan
baru yang tidak dijelaskan hukumnya secara langsung dalam Al-quran
sehingga para ulama mencoba menemukan hukumnya melalui ijtihad,
dari hasil ijtihad para ulama ditemukan perbedaan-perbedaan dalam
menetapkan hukumnya, ada yang mengatakan hukum bayar zakat
fitrah dalam bentuk uang boleh, ada yang mengatakan tidak boleh.
Pada hakikatnya perbedaan, para ulama khususnya MUI-SU dan MPU
Aceh merupakan hal yang wajar, dan perbedaan tersebut tidak bisa
disatukan. Tujuan dilakuakan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penetapan hukum dan metode istimbath MUI Sumatera Utara dan
MPU Aceh tentang hukum bayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Keywords

Zakat Istinbath Ijtihad

Article Details

How to Cite
Safrizal, S. (2018). ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(2), 98-118. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i2.315