Main Article Content

Abstract

Terjadinya peningkatan narapidana kasus narkoba membuat pemerintah perlu mengupayakan segala cara untuk meminimalisasi kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan pembinaan kerohanian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pembinaan kerohanian telah berhasil dalam menunjukan penurunan tingkat kekambuhan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya dari narkoba namun juga masih ditembukan kendala/hambatan.Untuk itu penulis tertarik untuk mengetahui model pembinaan kerohanian bagi narapidana narkotika berbasis nilai Islam di rutan kelas II B Banjarnegara dengan metode kualitatif dekriptif. Penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model pembinaan kerohanian bagi narapidana berbasis nilai Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembinaan yang berfokus pada kegiatan-kegiatan spiritual seperti mengaji, shalat berjamaah, dan lain sebagainya membantu narapidana dalam mereflesikan kesalahan yang pernah dilakukan, membangun ketenangan jiwa, meningkatkan kesadaran diri dan memperkuat aspek spiritualitas yang ada di dalam diri mereka. Meskipun di dalam kegiatan pembinaan ini juga masih terdapat kendala misalnya pendanaan.


 

Keywords

Pembinaan Kerohanian Narapidana Narkotika Nilai Islam

Article Details

How to Cite
yuliana, nadia, & Aedi, U. (2025). Pembinaan Kerohanian Bagi Narapidana Narkotika Berbasis Nilai Islam. Syifaul Qulub: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 6(01), 28-35. https://doi.org/10.32505/syifaulqulub.v6i01.10991

References

  1. Hidayat, M. (2022). Upaya Pembinaan Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cirebon. Focus, 17.
  2. Hidayatullah, S., & Anwar, U. (2024). Pembinaan Kerohanian Berbasis Nilai Agama Islam Bagi Narapidana Narkotika di Rumah Tahanan Kelas II B Raha Bima. Hukum Dinamika Ekselensia, 8.
  3. Istikomah, L., Nisak, K., & Azizah, N. (2022). Bimbingan Rohani Islam dalam Mengembangkan Spiritual bagi Korban Penyalahgunaan
  4. Napza. Assertive: Islamic Counseling Journal, 70.
  5. Makmur, & Marwiyah, S. (2023). Pembinaan Pendidikan Agama Islam Bagi Narapidana Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan . Jurnal Didaktika, 1181-1188.
  6. Nurilhana, Ilham, L., & Mustari. (2023). Pembinaan Moral Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kabupaten Gowa. 168-182.
  7. Nurmalita, A., & Megawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan
  8. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya. Publika, 112.
  9. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
  10. Tobing, P., & Purbaningrum. (2022). Efektivitas Program Pembinaan Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jakarta. Evidence of Law, 4.
  11. Yudaninggar. (2023). Strategi Promosi dalam Meningkatkan Kunjungan Museum Kotagede Intri Living Museum. Jurnal Ilmu Komunikasi, 2.