Main Article Content
Abstract
Sengketa eksekusi jaminan fidusia dalam kasus kredit macet merupakan permasalahan yang kerap terjadi antara kreditur dan debitur. Persoalan ini muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak serta prosedur hukum yang harus diikuti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab sengketa eksekusi jaminan fidusia, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, serta efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai implementasi eksekusi jaminan fidusia di Indonesia serta rekomendasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa kredit macet.