Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Ramban Kulon. Dengan demikian, peneliti berharap agar penelitian ini dapat bermanfaat untuk dijadikan referensi bagi peneliti selanjutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang mencakup keseluruhan yang terjadi dilapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan penelitian. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian ini maka praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Ramban Kulon Cermee menggunakan akad mudharabah dilakukan secara lisan, pembagian hasilnya tergantung kesepakatan bersama. Selain itu, pandangan hukum ekonomi syari'ah terhadap praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Ramban Kulon, menunjukkan kesamaan dengan konsep mudharabah. Keuntungan juga dibagi berdasarkan kesepakatan. Namun, terdapat ketidaksesuaian, seperti tanggung jawab biaya operasional yang sering kali dibebankan kepada peternak tanpa kejelasan dalam akad, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kesimpulannya, praktik bagi hasil dalam peternak sapi memerlukan perbaikan, seperti pembuatan perjanjian tertulis, kejelasan tanggung jawab biaya, dan mekanisme penanganan kerugian yang sesuai syariah. Dengan edukasi dan penerapan transparasi, sistem ini dapat memberikan manfaat yang adil dan sejalan dengan prinsip ekonomi.