Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi baru, salah satunya adalah jual beli followers di media sosial Instagram. Praktik ini sering dilakukan untuk meningkatkan popularitas atau kepercayaan terhadap akun tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transaksi jual beli followers dari perspektif hukum Islam, dengan menyoroti aspek keabsahan akad, kejujuran, dan keadilan dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, berdasarkan kajian literatur hukum Islam dan fatwa ulama. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut dan panduan hukum yang jelas untuk mengatur transaksi ini agar sesuai dengan nilai-nilai syariah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa media sosial adalah platform interaktif berbasis internet yang memungkinkan pengguna berkomunikasi, berbagi berbagai jenis konten secara real-time, dengan fitur personalisasi berdasarkan minat dan perilaku, sambil mendukung kolaborasi dan keberagaman format konten. Simpulannya, media sosial adalah platform yang interaktif, berbasis konten, beragam, dan real-time, memungkinkan komunikasi dan kolaborasi pengguna secara personal dan dinamis.