Main Article Content

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum ekonomi syariah dan hukum positif terhadap praktik overclaim dalam industri skincare serta perlindungan konsumen dalam kedua sistem hukum tersebut. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik overclaim bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Hukum ekonomi syariah menekankan bahwa produsen harus memberikan klaim yang sesuai dengan kenyataan dan tidak merugikan konsumen. Sementara itu, hukum positif melalui regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, hingga peraturan BPOM dan ITE. di Indonesia juga memberikan perlindungan yang jelas dan tegas terhadap konsumen dari praktik overclaim. untuk memastikan klaim yang diberikan produsen dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang digunakan adalah kajian library research, yang bersumber kepustakaan, dengan pendekatan perbandingan antara norma-norma hukum ekonomi syariah dan regulasi hukum positif Artikel ini juga mengadopsi pendekatan komparatif untuk membandingkan kedua sistem hukum ini dalam mengatur dan mengatasi praktik overclaim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan, baik hukum ekonomi syariah maupun hukum positif memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi konsumen dan memastikan praktik bisnis yang adil serta transparan. Kedua sistem hukum ini saling melengkapi dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen jika diimplementasikan secara efektif.

Keywords

Hukum Syariah & Positif, Overclaim, Industri Skincare, Perlindungan Konsumen.

Article Details

How to Cite
Faizin, M., & Muslimah, N. (2025). Implikasi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif terhadap Praktik Overclaim Industri Skincare: Analisis Hukum dan Perlindungan Konsumen. AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 69-90. https://doi.org/10.32505/albay.v3i1.10983

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'