Main Article Content

Abstract

Kemajuan dalam bidang teknologi menjadikan manusia pada saat ini bergantung pada alat-alat digital hingga memunculkan berbagai masalah kompleks. Revolusi besar ini memungkinkan masyarakat Islam di Indonesia  mencari solusi terhadap masalah yang berkaitan dengan hukum Islam terkait alat digital sebagai sarana faraid. Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis status serta mekanisme pewarisan harta benda digital dalam konteks hukum Islam di Indonesia, dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengakuan aset digital sebagai bagian dari harta waris. Metode penelitian yang digunakan mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual, dengan pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan untuk mencari materi hukum yang relevan, serta menganalisis sumber data primer seperti Al-Qur'an dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam mengatur proses pemindahan harta dari individu yang telah meninggal kepada ahli warisnya, namun tantangan dalam penerapan hukum waris terhadap aset digital masih ada, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Keywords

waris hukum Islam harta benda digital

Article Details

How to Cite
Zubandi Thahir, R., & Mu’minah, N. (2025). Hukum Waris terhadap Harta Benda Digital Perspektif Hukum Islam di Indonesia. AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 39-55. https://doi.org/10.32505/albay.v3i1.10987