Main Article Content
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berkelompok dengan saling berinteraksi, salah satu interaksi manusia dalam bermuamalah yaitu kegiatan pinjam meminjam. Dalam fiqh muamalah, pinjam meminjam dikenal dengan akad qardh yang tergolong tabbaru’ (tolong menolong). Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai penerimaan lebih dari pinjaman pokok yang diberikan peminjam kepada penerima pinjaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Metode studi pustaka adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber pustaka, diikuti dengan proses membaca dan mengelola bahan yang telah terkumpul, untuk mendapatkan kesimpulan yang diinginkan. Pinjam meminjam (qardh) menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan tidak melibatkan unsur yang dilarang dalam syariat, seperti terhindar dari unsur riba, maysir, dan lain-lain. Akad qardh dalam pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, objek akad qardh dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang meminjam atau yang memberikan pinjaman. Pengembalian yang berlebih dalam akad qardh para ulama berbeda dalam penetapan hukumnya. Hal tersebut perlu diketahui karena praktik tersebut banyak dilakukan dimasyarakat sekitar dengan tidak memperhatikan rukun dan syarat akad qardh.