Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Studi Kasus Persepsi Masyarakat Kota Langsa terhadap Sanksi Tilang”. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sanksi tilang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta mengkaji persepsi masyarakat Kota Langsa mengenai efektivitas dan keadilan sanksi tersebut, dengan fokus pada permasalahan pungutan liar yang dilakukan oleh sebagian oknum petugas. Secara konseptual, undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan transparan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan pelaksanaannya, khususnya terkait praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (Sugiyono, 2016) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Responden terdiri atas masyarakat pengguna jalan dan aparat penegak hukum yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan sanksi tilang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan., n.d.) memiliki landasan hukum yang kuat, implementasinya di lapangan masih terkendala oleh praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun tujuan utama undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian antara norma dan praktik di lapangan, lemahnya pengawasan dan penegakan etika terhadap aparat, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.