Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Mu'amalah dengan pelaksanaan akad Ijarah (sewa menyewa) lahan pertanian di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee, terkait pelaksanaannya yang hanya dilaksanakan secara lisan tanpa dokumen tertulis yang sah untuk memperkuat akad serta adanya berbagai problematika yang muncul di akhir kontrak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan hukum empiris. Jenis data penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan (field research), sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua macam, yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh ialah praktik ijarah yang terjadi di Desa Ramban Kulon ini mayoritas dilandaskan dengan adanya hubungan kekerabatan. Praktik tersebut terjadi hanya dengan adanya akad lisan tanpa disertai dokumen penting yang dapat memperkuat akad. Dalam hal ini, secara prinsip tidak bertentanan dengan nilai-nilai Islam karena masih berasaskan tolong-menolong dan kesepakatan sukarela diantara keduanya. Namun disamping itu, praktik yang terjadi tersebut justru berpeluang menimbulkan berbagai macam konflik diantaranya risiko sengketa, ketidakjelasan hak dan kewajiban, berpotensi menimbulkan unsur manipulasi serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa yang kemungkinan muncul selama atau pasca masa kontrak.

Keywords

Akad Ijarah kesepakatan lisan perselisihan

Article Details

How to Cite
Ulum, S. B., Munawaro, M., & Abrori, M. (2025). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Akad Ijarah Pada Lahan Pertanian . AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(02), 1-16. https://doi.org/10.32505/albay.v5i02.13620

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'