Main Article Content

Abstract

Arisan online merupakan sistem arisan yang dilakukan melalui platform sosial media, biasanya yang mengikuti arisan ini tidak saling kenal satu sama lain dimana setiap anggota membayarkan jumlah setoran kepada admin dengan cara transfer dan sesuai dengan kesepakatan diawal. Setiap anggota yang mengikuti arisan online bersedia untuk membayar biaya admin dan bersedia dikenakan denda dalam keterlambatan membayar, sedangkan menurut fiqh muamalah tidak boleh ada denda dalam hal bermuamalah. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik arisan online di Kota Langsa menurut Fiqh Muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara secara langsung kepada admin dan member yang mengikuti arisan online serta mewawancarai ulama-ulama dayah dan perwakilan ulama dari Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online di Kota Langsa sudah berdasarkan rukun dan syarat akad qardh yang telah memenuhi ketentuan. Sedangkan, dalam sistem pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip fiqh muamalah karena terdapat ketetapan yang dibuat diawal sebagai perjanjian yang harus membayar biaya admin yang telat ditentukan serta adanya biaya tambahan sebagai denda yang ditetapkan kepada setiap member yang telat dalam membayar.

Article Details

How to Cite
bin Muhammaddiah, M. R. (2023). PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH TERHADAP ARISAN ONLINE DI KOTA LANGSA. AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.32505/albay.v2i1.5885

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'