Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Bisnis fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun masih menjadi kontroversi dalam perspektif hukum Syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum Syariah terhadap bisnis fintech peer-to-peer lending, khususnya dalam hal perbankan riba dan gharar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analitis, dengan mengumpulkan data dari sumber literatur, dokumen hukum, serta pendapat ahli Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis fintech peer-to-peer lending dapat dikategorikan sebagai riba dan gharar, karena beberapa praktik yang dilakukan oleh platform tersebut, seperti bunga yang tinggi dan kekurangjelasan terkait risiko.
Dalam perspektif hukum Syariah, riba dan gharar dilarang, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, bisnis fintech peer-to-peer lending harus mengikuti prinsip-prinsip hukum Syariah, seperti menghindari bunga yang tinggi dan memastikan kejelasan terkait risiko.
Kesimpulannya, bisnis fintech peer-to-peer lending perlu dianalisis secara cermat dari perspektif hukum Syariah, untuk memastikan kehalalannya dalam Islam. Hal ini juga penting bagi pemerintah dan regulator untuk memperhatikan aspek hukum Syariah dalam mengatur bisnis fintech peer-to-peer lending.
Kata kunci: bisnis fintech, financial technology, pembiayaan, peer-to-peer lending, hukum, hukum Syariah, hukum ekonomi syariah riba, gharar