Main Article Content
Abstract
Transaksi jual beli cacing rubella untuk pengobatan di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang merupakan kegiatan yang dilakukan penjual dan pembeli untuk Hifdzudn nafs (menjaga jiwa). Mereka menjadikan cacing rubella untuk pengobatan penyakit seperti demam, step dan tifus yang harus dilakukan dalam keadaan dharurat (terpaksa), sehingga menjadikan mereka mengkonsumsi cacing untuk mengobati penyakitnya. Padahal, cacing merupakan hewan yang diharamkan untuk di konsumsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normative, lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jika mereka tidak menggunakan cacing rubella untuk pengobatan, maka eksistensi jiwa mereka akan terancam. Mengkonsumsi cacing rubella yang digunakan untuk pengobatan merupakan pemikiran di luar dari tingkat dharuriyyat dan hajiyat. Tinjauan maqasid syariah terhadap jual beli cacing rubella untuk pengobatan dijadikan sebagai upaya penyembuhan penyakit, jadi dapat disimpulkan bahwa dalam mengkonsumsinya adalah mubah.