Main Article Content

Abstract

Anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik karena bercerai atau meninggal dunia berhak mendapat penjagaan. Penjagaan anak yang sebegini di dalam Islam dikenal dengan Hadhanah. Islam telah mengatur siapa yang berhak menunaikan Hadhanah ini dan bagaimana Hadhanah ini dijalankan. Suku Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia yang menerapkan sistem penasaban Matrilineal dimana garis keturunan diturunkan ke sebelah perempuan. Sistem Matrilineal ini juga mempengaruhi sistem Hadhanah. Maka oleh karena itu kajian ini bertujuan melihat bagaimana penerapan hadhanah di masyarakat Minangkabau dan kaitannya dengan syariah Islam. Kajian ini merupakan kajian literatur dimanadari sumber sekunder yaitu mengumpulkan informasi dari jurnal, prosiding, buku dan bahan ilmiah lainnya yang mendukung. Hasil kajian menunjukkan susunan penjaga utama di dalam sistem hadhanah yang diterapkan oleh masyarakat Minangkabau itu sejalan dengan ajaran syariah Islam. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam memilih ibu sebagai yang utama dalam susunan sistem Hadhanah itu dijalankan di mana di dalam Islam bertujuan untuk menjaga kemashalahatan si anak, akan tetapi bagi masyarakat Minangkabau menerapkan hal itu karena adat (sistem matrilineal) mereka.

Keywords

Hadhanah Adat Minangkabau Matriliniel

Article Details

How to Cite
Hidayat, F. T., & Mohd Qasim, M. I. A. B. (2017). SISTEM MATRILINEAL DAN HUBUNGANNYA TERHADAP HAK HADHANAH MENURUT ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM. At-Tafkir, 9(1), 29-41. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/127