Main Article Content
Abstract
Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hijab dalam kewarisan terbagi dua macam, yaitu: pertama al-Hajb bil Washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, atau hak waris mereka menjadi gugur. Yang termasuk dalam hijab bil washfi adalah pembunuh, beda agama, budak dan berlainan negara. Kedua al-Hajb bi asy-Syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan ada orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hajb bi asy-Syakhshi terbagi dua: pertama hajb hirman, yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Termasuk dalam hijab hirman adalah status cucu-cucu yang ayahnya terlebih dahulu meninggal dari pada kakek yang bakal diwarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayah, kalau dalam bahasa aceh disebut dengan patah titi, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam disebut dengan ahli waris pengganti. Menurut ketentuan para fuqaha, mereka tidak mendapat apa-apa lantaran dihijab oleh saudara ayahnya. Kedua hajb nuqshan, yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Adapun dalam aturan KHI terdapat konsep yang berbeda dengan aturan fiqh mawaris, bahwa kalau kita melihat Kewarisan Islam dalam KHI adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: (1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajad dengan yang diganti.
Keywords
Article Details
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (ex in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.