Main Article Content

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban agama yang diwajibkan oleh orang-
orang muslim yang digolongkan sebagai muzakki menurut ketentuan
syari’at Islam. Zakat harus berperan secara maksimum dalam
memberdayakan ekonomi umat, maka zakat haruslah dilaksakan oleh
setiap negara Islam sesuai dengan perintah al-Qur’an dan al-Hadits. Di
Indonesia, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, kegiatan
perzakatan belum berjalan secara optimal, sehingga manfaat atau
hikmah yang terdapat pada program zakat itu sendiri belum maksimal.
Pembentukan lembaga Baitul Mal tersebut merujuk pada Qanun
Nomor 7 Tahun 2004. Dalam qanun tersebut telah diatur berbagai
teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, sehingga bila terjadi
penyelewengan dalam pengelolaannya, petugas akan dikenakan sanksi
hukum.

Keywords

Pengelolaan Zakat Baitul Mal Muzakki

Article Details

Author Biography

Fuadi ., USM Banda Aceh

USM Banda Aceh

How to Cite
., F. (2017). SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT (KAJIAN TERHADAP QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 7 TAHUN 2004). At-Tafkir, 7(1), 166 -. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/9