Perlindungan Hukum Wajib Pajak Berdasarkan UU PBB dan IMB di Desa Panji Lor

  • S.I Bahrul Ulum Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darul Falah, Bondowoso, Indonesia
  • Zaenal Arifin Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
  • Faizin Faizin Pendidikan Agama Islam, FAI, Universitas Nurul jadid, Paiton Probolinggo, Indonesia
  • Luthfiyah Hasanah Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darul Falah, Bondowoso, Indonesia
  • Elinda Aprilia Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darul Falah, Bondowoso, Indonesia
  • Muhammad Abrori Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia
Keywords: Hukum, Wajib Pajak, UU PBB, IMB

Abstract

Tujuan Artikel ini membahas tentang pengabdian pada masyarakat di Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan pendampingan akan kesadaran hukum yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan tentang pemahaman wajib pajak pada masyarakat Desa Panjir Lor Kabupaten Situbondo adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Development) dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya terkait pajak bumi dan bangunan. pemahaman sebelum diadakannya pengabdian sebesar 33.53%, angka kesadaran mencapai 12.66%. Angka pemahaman dan ketaatan wajib pajak Bumi dan Bangunan meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 33.53% naik menjadi 57.6%, serta, ketaatan bayar pajak juga meningkat yang awalnya 12.66% menjadi 56.46%.

References

Aji, Sapto Bayu, Budhi Purwantoro Jati, and Budi Asmarawati. 2024. “Pengetahuan Pajak, Pelayanan Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sosialisasi Pajak Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan.†Measurement Jurnal Akuntansi 18(1): 33–56.

Amalia, Sri Wahyu, Abdul Rijal, and Hajrah Hamzah. 2024. “Pengaruh Sosialisasi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan.†Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi 5(1): 492–510.

Faruqi, Alif, Febri Yanto, Apriana Rahmawati, and Mohammad Iqbal Firdaus. 2024. “Kepatuhan Pajak Bumi Dan Bangunan : Mengkaji Kepercayaan Dan Transparansi.†5(1): 48–55.

Gahung, Priska Claudia, Jessy D L Warongan, and Syermi S E Mintalangi. 2024. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kepercayaan Masyarakat Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara.†Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi 2(2): 143–49.

Indonesia, Republik. 2007. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.†Lembaran Negara RI Tahun 85.

Juni, No, Deodatus Nafri Asa, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Rafael R Tupen, Fakultas Hukum, and Universitas Nusa Cendana. 2024. “Pengaturan Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Tanah Suku ( Muk Reu Ginil ) Di Desa Duarato Dan Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Negara Dengan Luas Daratannya Mencapai 1 , 9 Juta Kilometer .†2(2).

Mansur, Fitrini, Reka Maiyarni, Eko Prasetyo, and Riski Hernando. 2022. “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Pajak Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak UKM Kota Jambi.†e-Jurnal Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Daerah 11(1): 69–82. doi:10.22437/pdpd.v11i1.17432.

Muamarah, Hanik Susialawati. 2024. “Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kawasan Perhutanan Sosial: Telaah Literatur.†PKN: Jurnal Pajak dan Keuangan Negara 5(1): 12–22.

Mutholib, Abdul, Dumadi, and M. Badrun Zaman. 2024. “Pengaruh Upah Minimum Regional Dan Jumlah Penduduk Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.†3(4): 1925–41.

Purnomo, Chessa Ario Jani, Isnu Harjo Prayitno, and Dian Ekawati. 2022. “Menelaah Narasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam UU No. 1 Tahun 2022: Sebuah Tinjauan Literatur.†Nagari Law Review 5(2): 128–41.

Putri Dini Agustin, Dhea Dinanty, Julia Hamdini Nasution. 2024. “Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Putri.†musytari 5.

Rizkita, Mokh Firhan. 2022. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (Studi Kasus Pada Warga Kelurahan Klegen Kota Madiun).†In SIMBA: Seminar Inovasi Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi,.

Published
2025-04-30