Optimalisasi Peran Pemuda Dalam Membangun Kesadaran Hukum Dilingkungan Masyarakat Desa Semenpinggir, Kabupaten Bojonegoro
Abstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan tertib. Di Desa Semenpinggir, Kabupaten Bojonegoro, peran pemuda sebagai agen perubahan memiliki potensi besar dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi optimalisasi peran pemuda dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan desa. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh angota karang taruna Desa Semenpinggir. Kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan dengan Karang Taruna Desa SemenPinggir berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pemuda desa. Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan dasar tentang hukum, tetapi juga menunjukkan sikap yang lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Munculnya inisiatif pembentukan kelompok pemuda sadar hukum menjadi bukti nyata bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini dinilai efektif dalam membangun budaya hukum di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda sebagai agen perubahan.
Kata Kunci: Pemuda, Kesadaran Hukum, Desa.
References
Agustina, D., & Marimbun, M. (2023). Sosialisasi hukum tentang bahaya narkoba terhadap remaja di Desa Suka Jaya Kabupaten Aceh Tenggara. Connection: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 37–44. https://doi.org/10.32505/connection.v3i1.2809
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.94
Anasiru, R. (2011). Kebijakan Publik Dalam Konstelasi Paradigma Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Otoritas?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1). https://doi.org/10.26618/ojip.v1i1.19
Angkasa, N., Istiqoma, & Tarmidzi. (2024). Peran Generasi Milenial Dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 108–120. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9318
Darnawati, Jamiludin, Batia, L., Irawaty, & Salim. (2023). Amal Ilmiah?: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Pendampingan Guru-Guru SMP Dalam Melaksanakan Open Kelas Melalui Pendekatan Lesson Study Di Sekolah, 1(1), 245–252.
Dewi, U. K. (2024). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat: Pendidikan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(11).
Hukum, J., Sains, W., Cahyatunnisa, L. A., Syariah, F., & Walisongo, U. N. (2023). Tantangan dan Peluang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kasus KDRT. 02(09), 798–811.
Irrawati, A. C., Handitya, B., & Partono, P. (2023). Sosialisasi Hukum Peningkatan Kesadaran Hukum pada Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ambarawa. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 19–27. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8668
Liana Endah Susanti, D. E. W. (2023). Hukum Masyarakat Desa Jambanan Kecamatan Sidoharjo Sragen Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi Fakulas Hukum Universitas Pekalongan. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 93–102.
Mulyani, B., Maksum, H., & Johan. (2021). Pembangunan kesadaran hukum masyarakat melalui desa sadar hukum di kabupaten lembok timur. Juridica?: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190
Natasya, E., Sitepu, B., Philia, I. T., Saragih, J., Sinaga, M., Latifah, M., & Fitria, D. (2024). Analisis Peran Norma Hukum Dalam Mempertahankan Kestabilan Negara. Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 154–162. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1513
Paramyta, D. S. (2023). Peranan Kesadaran Hukum Generasi Z Dalam Berintraksi Di Media Sosial. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
Putri, C. W. A. S., Ningsih, S. W., & Batubara, C. (2023). Kesadaran Hukum Terhadap Pemuda Dalam Penyalahgunaan Narkoba di Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Journal of Social Science Research, 3(4), 7980–7988.
Saipudin, L. (2018). Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jatiswara, 33(1), 1–15. https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i1.149
Tsania Rif’atul Munna, & Arditya Prayogi. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 404–422. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645
Wahyudi, D., Usman, Haryadi, & Erwin. (2021). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkotika. Jurnal Karya Abadi, 5(3), 683–692.