Main Article Content

Abstract

Tulisan ini membahas tentang respon generasi millennial di media sosial terkait Qanun Jinayat Aceh terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak. Informasi yang ditampilkan dalam edia sosial terkait Qanun Jinayat sangat mendiskriminasikan perempuan sebagai korban sehingga dianggap melanggar HAM dan dituntut untuk melakukan revisi terkait pasal 52 dan 55 terkait korban kekerasan seksual dimana korban diharuskan menghadirkan bukti bahwa telah terjadinya pelecehan. Hal ini menjadi isu yang terus menjadi pro-kontra. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penulisan ini adalah metode literatur dan menggunakan teori analisis wacana Sara Mills. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial mampu merubah cara pandang akan Qanun Jinayat yang selama ini menjadi landasan hukum Syariat di Aceh. Adanya marjinalisasi perempuan pada setiap isu-isu perempuan di media sosial dan menggerakkan kaum millennial untuk menuntut dan memperjuangkan keadilan bagi para perempuan Aceh.

Keywords

Generasi Milennial Qanun Jinayat Aceh Kekerasan Seksual Analisis Wacana

Article Details

How to Cite
Dara Maisun. (2022). Generasi Milennial dan Qanun Jinayat Aceh di Media Sosial: Tanggapan Terhadap Qanun Jinayat Pasal Kekerasan Seksual. Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial Dan Kebudayaan, 13(1), 21-27. https://doi.org/10.32505/hikmah.v13i1.3973

References

  1. Ahmad, A., & Nurhidaya, N. (2020). Media Sosial dan Tantangan Masa Depan Generasi Milenial. Avant Garde, 8(2), 134–148.
  2. Ermayanti, E., Putra, T. Y., & Hafid, A. (2020). Kajian Wacana Kritis Sara Mills Bahasa Perempuan Pada Rubrik Viral Koran Radar Sorong Edisi Bulan Februari-April 2020. FRASA: Jurnal Keilmuan, Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 1(2), 50–63.
  3. Fitri, W., & Putri, N. (2021). Kajian Hukum Islam Atas Perbuatan Perundungan (Bullying) Secara Online Di Media Sosial. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 143–156.
  4. Jamaluddin, V. W. (2019). Peran Perempuan Dan Relasi Gender Dalam Film Ayat-Ayat Cinta 2 (Analisis Wacana Kritis Model Sara Mills. Jurnal Sains Riset, 9(2), 58–64.
  5. Kiram, M. Z. (2020). PENDIDIKAN BERBASIS GENDER DALAM KELUARGA MASYARAKAT ACEH. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 6(2), 180–191.
  6. Maulina, P. (2017). Relasi Kekuasaan Dalam Wacana Penerapan Qanun Jinayat Di Aceh. Jurnal Source, 243–250.
  7. Melayu, H. A., Muhammad, R. A., Bakar, M. D. Z. A., Makinara, I. K., & Salam, A. J. (2021). Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 23.
  8. Ningsih, W. (2018). Nilai-Nilai Edukasi Islam dalam Novel" Pudarnya Pesona Cleopatra"(Analisis Wacana Kritis Model Sara Mills). Lingua Franca: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 2(2), 47–56.
  9. Novianty, F., & Burhanudin, A. M. (2020). Bias Gender dalam Berita “Kasus Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswi Asal Malang di Dalam Mobil”(Analisis Wacana Kritis Sara Mills). ORASI: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 11(1), 71–86.
  10. Poluakan, M. V., Dikayuana, D., Wibowo, H., & Raharjo, S. T. (2019). Potret Generasi Milenial pada Era Revolusi Industri 4.0. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(2), 187–197.
  11. Purawinangun, I. A., & Yusuf, M. (2020). Gerakan Literasi Generasi Milenial Melalui Media Sosial. Lingua Rima: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 9(1), 67–75.
  12. Rahman, A. (2020). Sistem Pemerintahan Berbasis Syariat Islam di Indonesia (Studi Kasus Penerapan Qanun Jinayat di Pemerintah Provinsi Aceh). KAIS Kajian Ilmu Sosial, 1(2), 91–106.
  13. Roni, M., Anzaikhan, M., & Nasution, I. F. A. (2021). Dinamika Sosial dalam Pandangan Al-Qur’an: Analisis Penafsiran Term Al-ibtilâ’. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 23(2), 136. doi: 10.22373/substantia.v23i2.9475
  14. Syahrul, S. (2019). Analisis Wacana Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pada Berita Online Dalam Perspektif Analisis Sara Mills. Dialektika: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 36–53.