Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan sekunder hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak bank yang berkaitan dengan pembiayaan. Tujuan dari pada penelitian ini (1) untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah pada bank aceh syariah (2) untuk mengetahui apa yang dilakukan pihak bank bagi nasabah yang tidak mampu membayar angsuran. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan  wawancara, dokumentasi dan observasi. Informan pada penelitian ini adalah pegawai dan nasabah bank aceh syariah takengon.   


Adapun hasil dari pada penelitian ini adalah cara untuk menyelesaiakan pembiayaan bermasalah atau untuk penyelamat terhadap pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara, yang pertama dengan cara Rescheduling suatu tindakan yang diambil cara memperpanjang jangka waktu pembiayaan nasabah, dimana nasabah diberikan keringanan oleh pihak bank agar dapat melunasi kewajibannya. Yang kedua dengan cara Reconditioning Merupakan upaya lembaga keuangan dalam menyelamatkan pembiayaan dengan mengubah seluruh atau sebagai perjanjian yang telah dibuat oleh lembaga keuangan dangan nasabah, karena nasabah tidak mampu lagi membayar angsurannya. Dan yang terakhir yaitu Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan ini merupakan jalan terakhir bagi pihak bank untuk menyelasaikan pembiayaan bermasalah apabila nasabah benar-benar tidak mempunya iktikad baik dalam melunasi kewajibannya atau memang nasabah tidak mampu lagi membayar semua hutang-hutangnya kepada pihak bank.

Article Details

How to Cite
Syaripuddin, S. (2020). PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON. IHTIYATH : Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 4(1). https://doi.org/10.32505/ihtiyath.v4i1.1402

References

  1. Ascarya, 2013.Akaddanproduk Bank Syariah,Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. Antonio syfi’i, muhammad, 2001. Bank Syariah: Dari Teori Dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Akte Bank Aceh Syariah No. 2 tanggal 4 Juni 2015
  2. Djuwaini, dimyauddin. 2008. PengentarFiqhMuamalah, Yogyakarta: CelebsnTimur UH III
  3. Fitriyana, Eka. 2015. Asas-asasPerbankan Islam danLembagalembagaTerkait (BMUI, takafuldanpasar modal syariah di Indonesia),Jakarta: PT. Raja Grafindo 2 Persada
  4. Hasibuan, Malayu. 2002.Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta: BumiAksara.
  5. Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Erlangga
  6. Ismail. 2011.PerbankanSyariah, Jakarta: Kencana
  7. Kasmir. 2010.pemasaran bank,Jakarta: Kencana
  8. Kasmir. 2013. Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers
  9. Maulana, Muhammad, 2014.Sistem jaminan dalam pembiayaan pada perbankan syariah Menurut Hukum Islam, Banda Aceh: Ar-raniry Press Nurdin, Ridwan. 2010. Perbankan Syariah Di Indonesia (Sejarah,Konsep, Dan perkembangannya). Banda Aceh: PeNa
  10. PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah 2018 1, “Brosur Tabungan Firdaus” PT. Bank Aceh Syariah Cabang BenerMeriah 2018 2,“Brosur Tabungan Seulanga” PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah 2018 3, “Brosur Tabungan Haji”

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'