Main Article Content
Abstract
Pemasaran melalui internet media sosial banyak diminati karena jangkauan lebih luas dibandingkan dengan pemasaran secara manual atau konvensional. Media sosial banyak digunakan untuk memasang iklan dan memasarkan produk. One like one comment (OLOC) merupakan salah satu cara yang digunakan para pebisnis online untuk meningkatkan penjualan di media sosial. One like one comment ini sering digunakan di instagram, Facebook dan line. Tujuan oloc untuk meningkatkan kepercayaan (trust) orang lain (calon customer), insight disetiap postingan dan meningkatkan kunjungan profil di akun instagram tersebut. Para pedagang online banyak menggunakan jasa oloc ini pada akun istagram mereka agar online shop mereka banyak dikenal orang dan lebih dipercaya. Sehingga terkadang cara ini juga disalahgunakan untuk malakukan penipuan online. Jumlah followers asli berbanding terbalik dengan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem OLOC media Sosial ditinjau dari Etika Pemasaran Islam?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode penelitian ORM (Online Research Method) dengan mengumpulkan berbagai data dari internet. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Sistem OLOC pada Media Sosial tidak sesuai dengan Etika Pemasaran Islam karena melanggar prinsip-prinsip dari etika pemasaran Islam seperti Prinsip kejujuran, keadilan, transparansi dan profesionalitas. Dalam pemasaran Islam seorang pebisnis online harus selalu menerapkan etika yang baik dalam mempromosikan produknya, sedangkan sistem OLOC ini menghalalkan segala cara dalam pemasaran seperti merekaya pasar, mengelabui serta mengada-ngada pada setiap komentar. Hal ini jelas sangat dilarang dalam Islam karena dapat merugikan konsumen jika produknya tidak sesuai dengan yang ada pada komentar-komentar.
Keywords
Article Details
References
- Ahmad, M. (2001). Etika Bisnis Dalam Islam,. Pustaka Al-Kautsar.
- AlCreative. (2019). Melayani Kebutuhan Bisnis Media Sosial. https://alcreativeindonesia.blogspot.com/2019/09/apasih-sfs-lfl-oloc-itu.html.
- Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bumi Aksara.
- Aziz, A. (2008). Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Graha Ilmu.
- DalamIslamcom. (2021). Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya. https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-pemasaran-dalam-islam.
- Departemen Agama. (2006). Departemen Agama (Depag) Republik Indonesia, “Al-Qur’an dan Terjemahannya†(. Cahaya Al-Qur,an.
- Evalotta. (2019). Meningkatkan Penjualan IG dengan One Like One Comment (OLOC). http://tipsjualaninstagram.blogspot.com/2016/03/meningkatkan-penjualan-ig-dengan-one.html.
- Fitri Fairez Shop. (2021). WAgroup PRA AGEN FAIREZ SHOP. https://web.whatsapp.com/wagrouppraagenfairezshop.
- Harahap, S. S. (2010). Etika Bisnis dalam Perpektif Islam. Salemba Empat.
- Haris, A. (2007). Pengantar Etika Islam. Al-Afkar.
- Kertajaya Hermansyah dan Muhammad Syakir. (2006). Syari’ah Marketing. Mizan.
- Koentjaraningrat. (1997). Metode Penelitian Masyarakat, Cet. III,. Gramedia Pustaka Utama.
- Malahayatie. (2019). Etika Marketing dalam Perspektif Islam. Jurnal JESKape, Vol.2 No., 75–93.
- Marianne Rosner Limchuk & Sandra A. Krasovec. (2007). Desain Kemasan. Erlangga.
- Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islam. UPP-AMP YKPN.
- Shihab, M. Q. (2011). Bisnis Sukses Dunia Akhirat. Lentera Hati.
- Toriquddin, M. (2010). ETIKA PEMASARAN PERSPEKTIFAL-QUR ’ AN DAN RELEVANSINYA DALAM PERBANKAN SYARI ’ AH. 116–125.
- Varamita, C. U. A. (2019). SEKILAS TENTANG OLOC/ TLOC/ 2LC. https://web.facebook.com/groups/419232348940035/posts/419431788920091/?_rdc=1&_rdr.
- Zyman, S. (2000). The end of Marketing: Matinya Pemasaran (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.