Section Articles

Pro dan Kontra Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Perspektif Islam

Sufrizal
sufrizal@iainlangsa.ac.id (Primary Contact)
Ulil Azmi
M. Anzaikhan

Main Article Content

Abstract

Studi analisis ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, usia laki-laki dan perempuan yang hendak menikah disamakan menjadi 19 Tahun. Problematika yang muncul pascaperubahan Undang-Undang tersebut adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini sangat kontradiktif dengan Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah yang menentukan masa dewasa itu mulai dari umur 15 tahun. Artikel ini termasuk dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, meskipun kontradiksi hukum terjadi masyarakat pada umumnya tetap menerima kedewasaan dengan tanda-tanda datang haid bagi perempuan dan mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki. Selain itu, local wisdom juga memainkan peran penting terkait variasi penentuan usia perkawinan yang diimplementasikan di daerah masing-masing.

Keywords

Age of Marriage Law no. 1 of 1974 Law no. 16 Years 2019

Article Details

How to Cite
Sufrizal, Azmi, U., & Anzaikhan, M. (2022). Pro dan Kontra Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Perspektif Islam. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 14(1), 91-103. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v14i1.5378

References

  1. Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. Ke-4 Jakarta: Akademika Pressindo.
  2. Abū ‘Abdillah Muḥammad ibn Ismā’īl ibn Ibrāhīm bin Mughīrah bin Bardizbah Al-Bukhāri. (2008). Shahih al-Bukhāri Juz VI. Riyadh: Dār al-Salam.
  3. Adhim, Muhammad Fauzil. (2004). Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta: Gema Insani.
  4. Alu Syaikh, Abdullah bin Muhammad. (2008). Tafsir Ibnu Katsir, M. ‘Abdul Goffar, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  5. Asni, (2012). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI.
  6. Athibi, Ukasyah Abdulmannan (2001). Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya, Khairil Halim, Jakarta: Gema Insani.
  7. Audah, Abdul Qadir. (1964). At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I. Kairo: Dar al-Urubah
  8. Dellyana, Shanty. (1998). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
  9. Izzuddin, Ahmad. Problematika Implementasi Hukum Islam Terhadap Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia. Journal de Jure, 2009, 1.1.
  10. Mihdlor, A. Zuhdi. (1995). Memahami Hukum Perkawinan. Cet. Ke-2 Bandung: Al-Bayan.
  11. Mirwan, et al. Problematika Usia Perkawinan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat. El-Hekam, 2021, 6.2: 41.
  12. Muhammad, Husein. (2007). Fiqih Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), Yogyakarta: LKiS.
  13. Nasution, Khoirudin. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. (Yogyakarta: Academia + Tazzafa.
  14. Risma, Andi. Problematika Hukum Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia. Toddopuli Law Review, 2021, 1.1: 75-83.
  15. Syafeʻi, Rachmat. (1999). Ilmu Ushul Fiqih (Untuk IAIN, STAIN, PTAIS), Bandung: CV Pustaka Setia.
  16. Wignjodioera, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.