Main Article Content

Abstract

Pernikahan di bawah tangan secara hukum positif tidak diakui namun tetap dianggap sah, akantetapi pernikahan seperti ini sering menimbulkan masalah baik secara perdata bahkan sampai kepada pidana. Permasalahan secara perdata pastinya tidak diakui keabsahan perkawinan mereka, sehingga berimplikasi susahnya mereka mendapatkan akses administrasi lainnya. Sedangkan permasalahan secara pidana biasanya timbul akibat penyalahgunaan dari pernikahan di bawah tangan itu sendiri, penyalahgunaan pernikahan dibawah tangan ini juga terjadi pada Putusan No. 8/JN/2020/MS.KSG. dan N0. 10/JN/2020/MS-KSG di Aceh Tamiang. Di mana dalam putusan tersebut terdakwa (perempuan) telah melakukan pernikahan di bawah tangan kepada dua orang laki-laki dalam waktu yang berbeda tapi sangat berdekatan, padahal status perempuan tersebut masih dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang resmi. Sehingga dengan kejadian ini, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang memberikan putusan hukum berupa hudud kepada si perempuan masing-masing 100 kali cambukan, karena melalui dua proses persidangan. Putusan ini sendiri dilakukan karena perempuan telah melakukan pengakuan melakukan hubungan badan kepada kedua suami sirrinya (illegal baik secara negara atau juga agama). Dengan demikian tulisan ini sendiri ingin memberikan analisis kenapa hakim Mahkamah Syar’iyah memutuskan hukuman zina kepada pelaku nikah sirri, dan juga menganalisis secara hukum Islam terkait hasil putusan yang telah dijatuhkan.

Keywords

Sanksi Pelaku Zina Nikah Sirri

Article Details

How to Cite
Abi Hasan. (2021). HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA MELALUI NIKAH SIRRI (Studi Kasus Putusan No. 8/JN/2020/MS.KSG. dan N0. 10/JN/2020/MS-KSG.). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 144-162. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3551

References

  1. Abdullah Wasian, Akibat Perkawinan Sirri (tidak dicatatkan) terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaan Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2010.
  2. Abdurrahman Doi, Hudud dan Kewarisan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
  3. Abdurrahman Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
  4. Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum, Teori dan Praktek, Surabaya: CV Jakad Media Publishing, t.t.
  5. Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Banten: Unpam Press, 2018.
  6. Budi Prasetyo, Analisis Akibat Hukum dari Perkawinan di Bawah Tangan, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 7. No.1, 2018.
  7. Farida Nugrahani, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: t.p., 2014.
  8. Harpani Matnuh, Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 11, Mei 2016, hlm. 903-904.
  9. Helda Mega Maya C.P, Perkawinan di Bawah Tangan/Sirri Ditinjau dari Perspektif Hukum, Fairness and Justice Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 9 Nomor 2 Tahun 2013.
  10. Irfan Islami, Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 8 No.1, hlm. 76-77.
  11. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.
  12. Kitab Uundang-undang Hukum Perdata
  13. Lathoif Ghozali, Hudud, Ta’zir dan Qowa dalam Kajian Hukum Pidana Islam, Surabaya: Imtiyaz, 2014.
  14. Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa, Jakarta: Sekretariat MUI, 2010.
  15. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Unram Press, 2020.
  16. Munasir, Rekonstruksi Hukum Perkawinan di Bawah Tangan dalam Perspektif Fiqh Berdasarkan Nilai Kemaslahatan, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 1 Januari - April 2015.
  17. Mustari, Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kepemilikan Akta Perkawinan di Desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Jurnal Supremasi Volume XI Nomor 1, April 2016.
  18. Neng Hilda Febriyanti dan Anton Aulawi, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan-Universitas Banten Jaya Vol. 4, No. 1
  19. Putusan N0. 10/JN/2020/MS-KSG.
  20. Putusan No. 8/JN/2020/MS.KSG.
  21. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat Aceh.
  22. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung: PT Al-Maarif, 1996.
  23. Soerjono Suekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.
  24. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  25. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  26. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
  27. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Istimewa Aceh.
  28. Wahbah Zuhail, Fiqh Imam Syafi’i, Jakarta; Al-Mahira, 2010.
  29. Wayan Resmini dkk, Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kepemilikan Akta Perkawinan, SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, Volume 4, Nomor 1, November 2020.