Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis tentang prosedur dan pelaksanaan Sita Jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur penerapan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta mengkaji secara mendalam hambatan administrasi dan hukum apa yang terdapat dalam pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa prosedur penerapan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dapat diajukan melalui surat gugatan maupun setelah gugatan perkara pokok diajukan dengan syarat-syarat seperti: (a). Barang yang diajukan dalam permohonan sita jaminan ada hubungan dengan perkara pokok. (b). Harus ada tanda-tanda/ciri khas dari barang-barang yang dimohonkan sita jaminan seperti tentang jenis, jumlah, ukuran, letak. (c). Alasan-alasan permohonan sita jaminan. (d). Harus ada petitum dari permohonan sita jaminan. (e). Harus ada tanda tangan pemohon sita jaminan. (f). Membayar biaya menurut hukum. Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yaitu disebabkan karena belum memasyarakatnya UUPA serta sangat terbatasnya peraturan khusus mengenai sita jaminan di Pengadilan Agama.

Keywords

Prosedur dan Hambatan Sita Jaminan Pengadilan Agama

Article Details

How to Cite
Nurbaedah. (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR DAN PELAKSANAAN SITA JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 110-129. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3774

References

  1. 1. Buku
  2. Abdul Jamali, Hukum Islam, CV. Mandar Maju, Bandung, 1992.
  3. Abdurohman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 1992.
  4. JCT. Simorangkir, Kamus Hukum, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
  5. M. Daud Ali, Hukum Islam, Rajawali Press, 1998.
  6. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar Jogjakarta, 1995.
  7. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 1999.
  8. Retno Wulan Sutanto dan Iskandar O., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Penerbit Madar Maju, Bandung, 1989.
  9. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Press, Jogjakarta, 1992.
  10. R. Soesilo, RIB/HIR, Politea, Bogor, 1985.
  11. Sudikno Merto Kusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta, 1993.
  12. Waryono Projo Dikoro, Hukum Acara Perdata, Sumur, Bandung, 1980.
  13. 2. Peraturan Perundang-undangan
  14. Undang-Undang Dasar 1945
  15. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  16. yaitu Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama