Main Article Content

Abstract

Kekerasaan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Langsa setiap
tahunnya selalu mengalami peningkatan. Akan tetapi hanya sedikit yang mendapat
penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa. Hal ini disebabkan
adanya keenganan dari masyarakat terutama korban kekerasan untuk melaporkan
tindak kekerasan yang dialaminya karena mengangap itu adalah sebuah aib yang
tidak boleh diketahui oleh orang lain. Sebagaian besar korban KDRT adalah
perempuan dan pelakunya adalah suami. Keberadaan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan
mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT secara signifikan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan datadata dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Langsa, terutama terkait dengan bagaimana penanganan
kasus KDRT di Kota Langsa pada kurun waktu 2018-2019. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada umumnya tingkat KDRT didominasi pada kekerasan
yang berbentuk pemukulan, terutama yang menimpa istri dalam rumah tangga.
Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT antara lain berupa faktor
eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal diantaranya disebabkan oleh
ketimpangan dalam relasi keluarga yang juga diperparah oleh faktor lainnya seperti
faktor lingkungan agama dan budaya permisif, sedangkan faktor internal biasanya
disebabkan oleh lemahnya manajemen emosi para pelaku kekerasan ketika
menyelesaikan masalah-masalah di dalam keluarga

Keywords

Korban KDRT Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004

Article Details

How to Cite
Syafrina Ridwan, N. (2021). Pelaksanaan Advokasi Terhadap Korban KDRT di Kota Langsa Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Lentera, 3(1), 55-64. https://doi.org/10.32505/lentera.v3i1.3242

References

  1. Ekotama, S., Pudjianto, H. and G.Wiratana (2001) Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
  2. Irianto, S. and Nurtjahyo, L. I. (2006) Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, dan NZAID.
  3. Kurniawan, E. (2019) Kabupaten Aceh Tengah Dalam Angka. Takengon: BPS Kabupaten Aceh Tengah.
  4. Mansur, D. M. A. and Elisatris Gultom (2007) Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  5. Moulina, T. E., Yuwono, Y. and Taqwa, R. (2018) ‘Studi kualitatif implementasi advokasi, komunikasi dan mobilisasi sosial dalam pengendalian tuberkulosis paru di Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2016’, Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Publikasi Ilmiah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, 5(1), pp. 38–48. doi: 10.32539/JKK.v5i1.6124.
  6. Rahardjo, S. (2009) Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
  7. TIM (2015) Arsip Kasus: Lembaga Hukum dan HAM Aisyiyah. Semarang.