Main Article Content
Abstract
Fatwa merupakan sebuah proses memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang muncul yang ditanyakan kepada mufti. Kebutuhan umat terhadap fatwa dimulai semenjak awal perkembangan Islam, yang ditandai dengan hadirnya Rasul sebagai figur pertama pemberi fatwa. Dalam Islam fatwa memiliki kedudukan penting, sehingga orang-orang yang memberi fatwa tentunya harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai. sejauh penelitian, belum didapatkan karya yang secara khusus mengkaji mengenai metode fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, mengingat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memiliki pengaruh yang besar dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan besar yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana metode fatwa MPU Aceh dan penerapannya? bagaimana kaitan metode fatwa MPU Aceh terhadap fatwa penetapan kitab ghair mu’tabar? Dalam menjawab dua pertanyaan besar ini, peneliti menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu penelitian kepustakaan yang akan mengkaji mengenai fatwa secara mendalam dan sejarah MPU Aceh beserta fatwa-fatwanya. Pendekatan yang kedua ialah dengan penelitian lapangan, untuk mengkaji sejauh mana efek fatwa kitab ghair mu’tabar dalam masyarakat. Adapun kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan teori para ulama dan ilmuan Islam yang menulis tentang fatwa keagamaan. Penelitian ini diharapkan sebagai upaya memahami proses hadirnya fatwa yang tepat sasaran, sehingga dapat tercipta stabilitas dalam kehidupan, terwujudnya keadilan, kemanfaatan serta kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keywords
Article Details
References
- Abdul Fatah, Rohadi. 2006. Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fikih Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Arief, Abd Salam. 2003. Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta : LESFI
- Aziz Dahlan, Abd. Ensiklopedi Hukum Islam 1. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve.
- Al Harawi, Abu Mansur. 2001. Tahzib al Lughah XIV. Beirut : Darul Ihya’ Turats Arabi.
- Al-Khatib, Abdul Karim. 2005. Ijtihad Menggerakkan Potensi Dinamis Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Al-Khatib, Ahmad. Nufahat ‘ala Syarhi Waraqat. Sanggapurah : al-Haramain.
- Al-Hafnawi, Ibrahim. 2007. Fath al-Mubin fi Ta’rif Mustalahat al Fuqaha wa al-Ushuliyin.
- Darun Nahdhah.
- Al-Hajj, Ibn Amir. 1996. al-Taqrir wa al-Tahbir fi ‘Ilm Ushul Fiqh. Beirut : Dar al-Fikr.
- Al-Khallaf, Abdul Wahab. 1978.‘Ilm Usul Fiqh. Kuwait : Dar al-Qalam.
- Al-Khalidy, Muhammad Waly. t.th. Tanwirul Anwar Fi Idzhar Ma Khalal Fi Kasyfil Asrar. Aceh Selatan: Darussalam Labuhan Haji.
- Al-Khayyat, Abd Aziz. 1977. Nazariyyah al-‘Urf. Amman : Maktabah al-Aqsa.
- Al-Nawawi. 2008. Fatawa al-Nawawi. Kairo: Dar al-Hadits.
- Al-Sarakhsi. 1991. Ushul al-Sarakhsi. Jil. 2. Beirut : Dar al-Kutub Ilmiyyah.
- Asy-Syarafi, Abdul Majid. 2002. Ijtihad Kolektif. Jakarta : Pustaka al-Kautsar.
- Al-Qasimi, Jamaluddin. 2006. Fatwa fil Islam. Tahqiq: Muhammad Ibrahim Husaini, Syria:
- Al-Qarafi.2009. Tamyiz al-Fatwa ‘an Al-Ahkam. Kairo : Dar al Salam.
- Al-Zuhaili, Wahbah.1986. Usul Fiqh. Jil. II, Bairut: Dar Fikr Mu’ashir.
- Al-Zuhaili ,Wahbah.2012. Mausu’ah Fiqh Islami, Jil. 1, Bairut: Dar Fikr.
- Beik, al-Khuzari. 2003. Ushul Fiqh. Kairo : Dar al-Hadits.
- Bisri, Cik Hasan. 2003. Model Penelitian Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
- Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
- Fathi, Adil. 2008. Sun’at al Mufti. Kairo : Dar Bashair.
- Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 4 tahun 2017 tentang kitab-kitab tauhid yang muktabarah di Aceh.
- Hamid Hasan, Husen. 1971. Nazhariyyah al-Mashlahah fi Fiqh al-Islamy. Beirut: Dar Nahdhah.
- Hasan, Ahmad. 2001. Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup. Bandung : PUSTAKA.
- Indonesia, Majelis Ulama. 2011. Himpunan FATWA MUI Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.
- Ibn Ibrahim al JIli, Abdul Karim. 2012. al Insan al Kamil Fi Ma’rifat al Awakhir wa al Awail. Beirut: Muasasah Tarikh al Arabi.
- Jauziyah, Ibnu Qayyim. 1991. I‘lamul Muwaqqi‘in ‘an Rabbil ‘Alamin.Jil. I, Bairut: Darul Kutub Ilmiyah.
- Jum’ah, Ali. 2007. Al Madkhal Ila Dirasat Mazahibil Fiqhiyyah. Kairo: Darussalam.
- Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
- Muallin, Amir. 2005. Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer. Yogyakarta : UII Press.
- Noer, Deliar. 1980. Gerakan Modern Islam Indonesia 1900-1942. Jakarta : LP3ES.
- Rosada, Dede. 1995. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
- Ramadhan Al-Buthi,Muhammad Sa’id. 2002. Ma‘a al-Nas Musyawarah wa Fatawa. Damaskus: Dar al-Fikr al-Arabi.
- Riyadh, Adil Fathi. 2008. Sun‘at al-Mufti Ibn Hajar al-Haitami Namudhajan. Kairo: Dar Bashair.
- Rusli, Nasrun. 1999. Konsep Ijtihad al-Syaukani. Jakarta : Logos.
- Shaqr, ‘Athiyah. 2006. Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam. Kairo : Maktabah Wahbah.
- Syarifuddin, Ahmad. 2005. Meretas Kebekuan Ijtihad. Jakarta : Ciputat Press.
- Saleh, Fauzi. 2010. Ulama Aceh Dalam Melahirkan Human Resource. Banda Aceh : Yayasan Aceh Mandiri.