Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang biaya administrasi dan denda di pegadaian syariah
Lhokseumawe ditinjau dengan hukum ekonomi syariah dikarenakan timbulnya keraguan di
kalangan masyarakat terkait penetapan biaya administrasi dan denda terhadap nasabah di
Pegadaian tersebut. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa alasan dan tujuan penetapan
biaya administrasi dan denda di Pegadaian Syariah Lhokseumawe adalah untuk kepentingan
administrasi dan sebagai motivasi kepada nasabah agar disiplin dalam menjalankan
kewajibannya. Berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah penetapan biaya administrasi dan
denda di Pegadaian Syariah Lhokseumawe telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) BAB XIV tentang RAHN, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSNMUI/
III/2002 tentang RAHN dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSNMUI/
IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, hanya
saja pihak pegadaian harus lebih teliti dalam membedakan antara nasabah mampu dengan yang
tidak mampu dalam penetapan biaya denda.
Keywords
Article Details
References
- Alquran Dan Terjemahannya, Syamil Quran, (Bandung : PT. Sygma Examedia, 2009).
- A Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Alquran, (Jakarta: AMZAH, 2010).
- Abbas Kartadinata, Akuntansi Dan Analisis Biaya, (Jakarta: Bina Aksara, 1986).
- Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insa Insa
- Press, 2001).
- Ahmadi, Prinsip Ekonomi Syariah, (Jakarta: Garuda Pres, 2014).
- Alfidnita Rahmawati, Analisis Biaya Penitipan Dan Denda Keterlambatan Pelunasan Pokok Gadai
- Di Pegadaian Syariah Cabang Sidoarjo, (Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel,
- Surabaya, 2018).
- Ali Zainuddin, Hukum Gadai Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
- Amir Syarifuddin, Garis-Garisbesar Fiqih, (Bogor: Prenada Group, 2003).
- Andri Soemitra, Bank Dan LembagaKeuanganSyariah.(Jakarta: Kencana, 2009).
- Ani Fitriyani, Pengaruh Pengenaan Ta’zir Dalam Pegadaian Syariah, (Jurnal Universitas Syarif
- Hidayatullah: Jakarta, 2010).
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSN-MUI/III/2002.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 92/DSN-MUI/IV/2014.
- Fauzan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,(Jakarta : Kencana, 2009).
- Fauzi Perdana Alamsyah, Penetapan Biaya Administrasi Pada Akad Pembiayaan Dalam Ekonomi
- Islam, Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, 2018.
- Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
- Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemahan Bulughul Maram (Jakarta : Daar Al Fikry, 2010).
- Iman Firmansyah, Akuntansi Biaya, (Bandung: Dunia Cerdas, 2013).
- Ketut Silvanita Mangani, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Erlangga, 2009).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Edisi Revisi
- Tahun 2011).
- Mintarjo, Administrasi Bank, (Surabaya: Erlangga, 2013).
- Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
- Rianto Nur, Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2012).
- Tim Penulis DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (PT. Intermasa, 2003).
- Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
- 2001).
- Wawancara Awal Dengan Hera Wahyuni, Mahasiswa Universitas Malikussaleh Yang Sedang
- Menjalankan Praktek Magang di Pegadaian Syariah Lhokseumawe, Selasa ; 22 Mei 2018.
- Wawancara Dengan Asnita, Nasabah Pegadaian Syariah Lhokseumawe, kamis; 29 Agustus
- 2019.
- Wawancara Dengan Eli Sasriani, Nasabah Pegadaian Syariah Lhokseumawe, Senin; 26 Agustus
- 2019.
- Wawancara Dengan Muhammad Maulizarizky, Penaksir Muda II CPS Lhokseumawe, Selasa;
- 27 Agustus 2019.
- Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).