Main Article Content

Abstract

Menjadi sebuah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipungkuri, perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) menjamur di Indonesia sejak awal tahun 90-an: yaitu dengan lahirnya Bank Muammalat. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim menjadi ladang yang sangat hijau untuk dijajakin. Apalagi dengan stigma bank konvensional yang disinyalir mangandung riba tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Maka semakin memunculkan resiko sengketa dalam setiap proses terlaksananya prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah (LKS). Lembaga peradilan umum maupun agama tidak legitimed untuk menyelesai perkara yang didalam dalam terdapat prinsip syariah. Sebagai jawabannya, Badan Atbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memgakomodirnya. Dalam penelitan ini menggunakan pendedekatan perspektif yang menekankan pada metode normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan content analysis dengan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Basyarnas merupakan lembaga arbitrase yang secara formal diakui. Artinya, Basyarnas memiliki ligitimasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.


Kata Kunci: Hukum, Arbitrase, Syariah

Keywords

Hukum Arbitrase Syariah

Article Details

How to Cite
Efendi, H., Rahman, A., Fitriyah, F., Homaidi, H., & Qomariyah, L. N. (2021). Ligitimasi Hukum Abitrase Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah di Indonesia. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(2), 28-42. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/muamalat/article/view/2858

References

  1. Bambang-Sutiyoso. (2018). “Hukum Arbitrase dan Alternataif Penyelesaian Sengketa.” Gama Media.
  2. Departemen Agama. (2006). Departemen Agama (Depag) Republik Indonesia, “Al-Qur’an dan Terjemahannya” (. Cahaya Al-Qur,an.
  3. Djakfar, M. (2009). “Hukum Bisnis, Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah.” UIN Malang Press.
  4. Djamil, F. (2013). “Hukum Ekonomi Islam; Sejarah, Teori dan Konsep.” Sinar Grafika.
  5. Eko Priadi, M. E. M. (2019). “Keabsahan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Iqtishaduna (Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita), Volume 08.
  6. Hidayati, R. (2015). Eksistensi klausul arbitrase dalam penentuan penyelesaian sengketa syariah. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 14(2), 169–178.
  7. Ichsan, N. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), 45–56. https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2867
  8. Marzuki, P. M. (2011). “Penelitian Hukum” (Jakarta: Kencana, Cet. 7,.
  9. Najib, A. (2019). Kepastian Hukum Eksekusi Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 564–583. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art7
  10. Pujiyono, P. (2018). Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 243. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.241
  11. Sakti, M., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis, 4(1), 74. https://doi.org/10.35586/.v4i1.135
  12. Studies, I. (2016). Annual Conference on Islamic Studies.
  13. Tarantang, I. E. A. S. P. dan J. (2018). “ARBITRASE (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia).” K-Media.
  14. Ulum, A. K. (2006). Hukum penyelesaian Sengketa Syariah di Indonesia”. Risalah-Jurnal Pendidikan-Dan Studi Islma., Volume 3.
  15. Undang-Undang. (1999a). Undang-undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaia Sengketa. Pasal 1.
  16. Undang-Undang. (1999b). Undang-undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaia Sengketa. Pasal 3 Ayat 1.