Main Article Content

Abstract

Tulisan ini mengakaji tentang peran hukum dalam melakukan pengembangan ekonomi, penjagaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan. Tidak dipungkiri ada banyak tatanan hukum di Indonesia, mulai dari hukum adat hingga hukum positiv yang di atur oleh negara. Era pasar bebas yang sedang berlangsung saat ini—menuntut mekanisme pasar dan fungsi sistem hukum yang tetap menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Jika hal ini luput dari perhatian negara, bukan tidak mungkin sistem global yang berkembang akan terus menjadikan negara berkembang selalu berada dalam ketidakadilan pertumbuhannya.

Keywords

Hukum Ekonomi Lingkungan

Article Details

How to Cite
fasya, fasya. (2018). HUKUM & PENGEMBANGAN EKONOMI DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1(II), 143-151. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/muamalat/article/view/606

References

  1. Alwan Pariadi Munthe, Pembinaan Sistem Hukum Nasional, http://alwanpariadimunthe.blogspot.com/2009/11/pembinaan-sistem-hukum-nasional.html., diunduh 18 Maret 2017.
  2. Muhamad Fathurohim, Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia, artikel, hlm. 2-3. http://rohimston.blogspot.com/2010/02/ pengaruh-globalisasi-terhadap-kehidupan.html, diunduh 18 Maret 2017
  3. Sri Setianingsih Suwardi, “Pembentukan Hukum Internasional di Organisasi Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pranata Hukum Nasional Indonesia, dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI: Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M., diedit oleh Hendarmin Djarab, dkk., Bandung: Penerbit Angkasa, 2008.
  4. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, diedit oleh Ifdhal Kasim, dkk. Elsam dan HUMA, Jakarta, 2002.
  5. H.R. Otje Salman S., dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refina Aditama, Bandung.
  6. Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Di Indonesia : Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam rangka Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia (1950-2000), Kampus UI-Depok, 5 Februari 2000.
  7. Mulia HS., Tajamnya Hukum Memandang, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi,artikel,2009,hlm.3.,lihat.http://muliahizki.wordpress.com/2009/03/31//, diunduh 19 Maret 2017.
  8. Mustafa Kamal Rokan. Peran Hukum Dalam Geliat Separatisme, Makalah, 2003.
  9. M. Ridha Saleh, Ecocide, Politik Kejahatan Lingkungan Hidup dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta, 2005.
  10. Daud Silalahi, Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Pengelolaan SDA Berbasis Pembangunan Sosial Ekonomi, Makalah, Seminar Pembangunan Nasional, Bali, 2003.
  11. Maqdir Ismail, Peranan hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Bagian III, Artikel Advokat, edisi Kamis 6 November 2008.
  12. Hans Kelsen, The General Theory of Law and State, New York: Russel & Russell, 1971, dan Adi Sulistiyono, Menggugat Positivisme dalam Ilmu Hukum, Surakarta, UNS Press, 2004.
  13. Raja Gukguk, Erman, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Makalah, 2009.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>