Main Article Content
Abstract
Saat ini aplikasi e-wallet banyak digunakan oleh masyarakat dalam melakukan suatu transaksi, khususnya transaksi berbasis elektronik. Salah satu aplikasi e-wallet tersebut yaitu aplikasi OVO. Selain memiliki beberapa keunggulan, aplikasi OVO terdapat sesuatu yang agak janggal apabila dilihat dari perspektif hukum Islam yaitu sistem keauangan dalam proses transaksi mengunakan aplikasi OVO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi keuangan mengunakan dompet digital dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme transaksi keungan menggunakan dompet digital. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan cara menelaah dan menganalisa buku-buku, literatur, catatan dan laporan yang berkenaan dengan masalah yang akan diteliti. Sumber data diperoleh dari buku, jurnal, artikel, website, dan lainnya. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa mekanisme transaksi keuangan menggunakan dompet digital menurut hukum Islam adalah “boleh†selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang terhindar dari unsur ribawi, gharar, maupun unsur maysir. E-wallet hanya sebagai alat untuk menyimpan uang secara digital dimana uang yang tersimpan nilainya ada sesuai besaran yang tertera dalam e-wallet. Adapun sistem penggunaan e-wallet termasuk dalam kategori yang berhubungan dengan akad wadi'ah yaitu penitipan saldo yang terjadi ketika melakukan transaksi top-up, dimana saldo yang tersimpan akan dilakukan beberapa transaksi seperti jual beli produk dan sewa (ijarah) untuk transaksi pelayanan jasa. Selain itu, dengan adanya e-wallet ini termasuk dalam perlindungan terhadap harta (hifdz al mal) dan berdampak positif bagi pergerakan perekonomian indonesia. Dompet digital hanya sebagai ujrah dalam layanan pembayaran semua transaksi baik di aplikasi maupun di luar aplikasi, dimana dompet digital ini merupakan alat transaksi.
Keywords
Article Details
References
- Sajida Sanata Islam dan Iffatin Nur, “E-Money Perspektif Maqasid Syariah Fii Al-Muamalah†Al-Mustashfa : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 6, No.2 (2021).
- Chrysilla Zada, “Penggunaan E-Wallet atau Dompet Digital sebagai Alat Transaksi Pengganti Uang Tunai Bagi UMKM di Kecamatan Banjarmasin Tengahâ€, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, Vol. 4, No.1, (2021)
- Intan Mutia, dkk, “Pemanfaatan Aplikasi Dompet Digital Terhadap Transaksi Retail Mahasiswaâ€(Skripsi - Universitas Indraprasta PGRI, Jakarta Timur, 2020).
- Afif Muamar, dkk,“Dompet Elektronik Dalam Transaksi Pelanggan Ovo Menurut Perspektif Maqaá¹¢id Syarī’ahâ€,Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 1, (2020).
- Fitriyani, dkk, “Persfektif Ulama Banjarmasin Mengenai Penggunaan Dompet Digitalâ€(Skripsi - Universitas Islam Kalimantan MAB, Banjarmasi, 2021).
- Hidayati, Operasional E-money, (Jakarta: Bank Indonesia, 2006)