Main Article Content

Abstract

A will serves as strong evidence in the event of a legal dispute in court and is regulated under Article 875 of the Civil Code. A will may include instructions regarding the provision of a deposit. In cases where a beneficiary, designated as an heir according to the testament, seeks to withdraw the deposit from the Bank, the Bank may withhold it, raising issues regarding the legal consequences of such withholding and the assurance of legal certainty concerning the beneficiary’s right to withdraw the deposit under the will. To address these issues, the researcher applied the theory of Legal Consequences by R. Soeroso and the theory of Legal Certainty by John Michiel Otto. The study employed a normative juridical research method, using library research and secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal sources. The research approach included statutory, conceptual, analytical, and case-based analyses. Legal data were collected through identification and inventory of applicable laws, books, journals, and other relevant legal references, and were analyzed using grammatical interpretation, analogy, and legal reasoning. The research findings reveal that legal consequences arise when the Bank withholds the deposit. While the legal relationship between the testator and the Bank terminates, the beneficiary acquires rights and obligations upon the disbursement of the deposit. Furthermore, legal certainty is achieved through court decisions, which ensure the enforceability of the will and the beneficiary’s right to access the deposit.

Keywords

Bank Deposit Legal Certainty Legal Consequences Testamentary Deed

Article Details

References

  1. Abdurrachman. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan Inggris-Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.
  2. Abdul, Abdul Rachman, Dewi Putri Mandiri, Widi Astuti, dan Siti Arkoyah. “Tantangan Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 5, no. 2 (2022): 352–65. https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(2).9505
  3. Abdullah, Risyad, Azmi Fendri, dan Wetria Fauzi. “Pembatalan Wasiat Dan Dampak Hak Waris Terhadap Hilangnya Legitieme Portie Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 43/PDT.G/2020/PN Medan.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7954–68. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1699
  4. Abidin, Fikri Rafi Musyaffa, dkk. “Analisis Perbandingan Pembagian Harta Waris berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan KUHPerdata.” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 2 (2024): 115–27. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.8279
  5. Achmad, Mukti Fajar, dan Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  6. Adiwijaya, Hendra, Bismar Nasution, Sunarmi, dan Mahmul Siregar. “Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mencairkan Dana Nasabah Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1050 K/Pdt/2015).” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9, no. 1 (2022): 23–33. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.6844
  7. Adjie, Habib. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.
  8. Adjie, Habib. Pembuktian Sebagai Ahli Waris (Dalam Bentuk Akta Keterangan Waris). Bandung: Mandar Maju, 2008.
  9. Adjie, Habib. Unifikasi Pembuatan Keterangan Waris Yang Dibuat Di Hadapan Notaris. Makassar: Nas Media Pustaka, 2020.
  10. Afandi Ali. Hukum Waris. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
  11. Afifah, Siti, Ahmad Sobari, dan Hilman Hakiem. “Analisis Produk Deposito Mudharabah Dan Penerapannya Pada PT BPRS Amanah Ummah.” AL-MUZARA’AH 1, no. 2 (2013): 139–60. https://doi.org/10.29244/jam.1.2.139-160
  12. Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2017.
  13. Ali Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  14. Anisya, Diana, dan Azizah Naysha Nur. “Sistem Pewarisan Hukum Perdata.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) 1, no. 03 (September 2022).
  15. Aprilianti. “Syarat Dan Prosedur Pembuatan Dan Pencabutan Surat Wasiat Oleh Notaris Berdasarkan KUHPerdata Dan Peraturan Jabatan Notaris.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 01 (September 2021).
  16. Ariawan, I. Gusti Ketut. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya 1, no. 1 (2013): 21–30. https://doi.org/10.37637/kw.v1i1.419
  17. Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  18. Budhayati, Christiana Tri. Mengenal Hukum Waris Barat. Salatiga: Griya Media, 2018.
  19. Budiono, Herlien. Pewarisan dan Surat Wasiat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2024.
  20. Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Tinggi, 2010.
  21. Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
  22. Dunggio, Anton Sujarwo, Nirwan Junus, dan Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris Dalam Pandangan Hukum Perdata.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 01–12. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1455
  23. Elmiyah, Surini Ahlan, dan Nurul. Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana, 2014.
  24. Erlina, Okta Ainita. “Penyelesaian Sengketa Penolakan Pencairan Dana Deposito Pewaris Oleh Ahli Waris Pada Bank Niaga.” Sol Justicia 5, no. 2 (Desember 2022).
  25. Fahmi, I. Pengantar Manajemen Keuangan. Bandung: Alfabeta, 2018.
  26. Fandika, Ahmad, Octa Fio Dila, dan Dwi Noviani. “Transparansi Dan Keadilan Dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Di Era Modern.” Student Scientific Creativity Journal 2, no. 4 (2024): 12–19. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v2i4.3306
  27. Gazali, Djoni, dan Usman Rachmadi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  28. Gazali, Djoni, dan Usman Rachmadi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
  29. Hajar, M. Polemik Hukum Waris. Jakarta: Suska Press, 2014.
  30. Harini, Dwiyatmi Sri. Hukum Waris Indonesia. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana, 2019.
  31. Hasanah, Uswatun. Hukum Perbankan. Malang: Setara Press, 2017.
  32. Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
  33. Ibnu Adi Prasetyo. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Guna Pencairan Dana Simpanan Deposito Berjangka Oleh Ahli Waris. Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022.
  34. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  35. Lapriasih, Iluh Dwi, dan Anak Agung Adi Lestari. “Pencairan Dana Deposito Oleh Ahli Waris Warga Negara Asing Tanpa Surat Wasiat, Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1103/Pdt.G/ Pn Dps Mengenai Penentuan Ahli Waris.” Jurnal Hukum Mahasiswa 4, no. 1 (2024): 1254–65.
  36. Madroi Emad. Pelaksanaan Hukum Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Kredit Dengan Deposito Yang Diikat Oleh Gadai Pada Perbankan. Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2020.
  37. Marfu’atun, Dika Ratu, Asep Dharmawan, Natasha Apriliani, dan Sofia Billa Paradise. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 229–35. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.283
  38. Michiel Otto, Jan. Legal Certainty in Law. Kluwer Law International, 2008.
  39. Novinia Yanita. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Guna Pencairan Dana Simpanan Deposito Berjangka Oleh Ahli Waris Di Kabupaten Demak. Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
  40. Prasetyo, Ibnu Adi. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Guna Pencairan Dana Simpanan Deposito Berjangka Oleh Ahli Waris.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
  41. Putra, I. Made Aditya Mantara. “Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking.” KERTHA WICAKSANA 14, no. 2 (2020): 132–38. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.2020.132-138
  42. Putri Zakia Yurahman. Kedudukan Akta Hibah Wasiat Yang Dibuat Oleh Notaris Ditinjau Dari Perspektif Harta Bersama. Magister Kenotariatan, Universitas Andalas, Padang, 2023.
  43. Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 39/Pdt.G/2022/PN.Bjn.
  44. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 218/Pdt.G/2021/PN.Dps.
  45. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 703/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
  46. Sanjaya, Umar Haris. “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris.” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018): 67–97. https://doi.org/10.35586/.v5i1.317
  47. Subianto. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Atas Harta Gono Gini Dari Tabungan Deposito Suami Dalam Melaksanakan Rahasia Perbankan. Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2020.
  48. Suhardiono, Suhardiono, Roy Sembel, dan Suwandi Suwandi. “Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Perbankan Di Indonesia: Systematic Literature Review.” Ekonomis: Journal of Economics and Business 9, no. 1 (2025): 146–55. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v9i1.2177
  49. Suwarni, Ni Luh Gede, I. Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini. “Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 148–52. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2453.148-152
  50. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  51. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  52. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  53. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  54. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  55. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  56. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  57. Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390