Main Article Content
Abstract
Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi. Maksudnya adalah perlunya pembatasan terhadap bentuk kekuasaan yang ada, batasan itu sudah di amanatkan dalam konstitusi negara tidak terkecuali menurut paham konstitusionalisme. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang bagaimana pembatasan dalam kekuasaan yang dimiliki oleh organ atau lembaga dalam suatu negara hukum dengan menjadikan konsep atau paham konstitusionalisme sebagai tolak ukur. Penelitian ini berusaha mengungkap tiga cabang lembaga pemerintahan yang memiliki kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif maka pembatasan kekuasaan lembaga pemerintah dalam suatu negara tersebut dapat kita lihat melalui dokum, teori-teori hukum, dan peraturan undang-undang yang tertuang dalam konstitusi negara. Dengan cara penelitian tersebut nantinya kita bisa melihat bagaimana bekuasaan yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan tersebut dalam mengaplikasikan kebijakan yang dikeluarkannya sesui dengan nilai konstitusi atau tidak.