Main Article Content

Abstract

Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku  Hakim. Masih terdapatnya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di lembaga peradilan telah mencederai nilai-nilai keadilan. Kasus para penegak hukum di lembaga peradilan seperti adanya suap menyuap telah memberikan gambaran akan perlunya pengawasan dalam lembaga peradilan, selain keberadaan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawas internal yang dinilai tidak mampu mencegah para penegak hukum di lembaga peradilan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas ekternal berperan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim agar terciptanya peradilan yang bersih. Permasalahan dalam lembaga peradilan tersebut di analisa dengan pendekatan kepustakaan, dalam menganalisa pemberitaan media dengan melihat fakta-fakta yang terjadi di lingkungan peradilan, ditemukannya pelanggaran kode etik profesi sebagai penegak keadilan di lembaga perdilan.

Keywords

Hakim Kode Etik Lembaga Peradilan MA KY

Article Details