Main Article Content

Abstract

Terdapat berbagai lembaga adat yang hidup dan berkembang di Aceh sejak zaman dahulu kala, sebagaiannya masih terus bertahan dan dipraktekkan oleh masyarakat secara tradisional, lembaga tersebut dalam waktu yang sangat lama tidak diakui keberadaannya di dalam sistem hukum nasional dan sistem tata negara Indonesia, namun berkat upaya keras semua pemangku kepentingan, beberapa lembaga adat sudah diakui legalitasnya sebagai bagian dari lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsi adat, hukum, bahkan pemerintahan. Namun regulasi dan penjelasan tentang tugas dan fungsi lembaga adat tersebut masih sangat terbatas, sehingga tidak jarang terjadi tumpah tindih kewenangan dengan lembaga lain yang sudah lebih dahulu diakui dalam sistem pemerintahan.

Keywords

Lembaga adat sistem hukum pemerintahan

Article Details