Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara mendalam tentang: 1) Kebijakan negara terkait dengan penentuan awal bulan qamariyah, 2) Upaya negara dalam mereformulasi metode penentuan awal bulan qamariyah, 3) Otoritas negara dalam mereformulasi metode penentuan awal bulan qamariyah. Data primer penelitian bersumber dari buku-buku ilmu falak, buku-buku ilmu politik dan negara,  sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur lainnya seperti Ensiklopedi, artikel pada surat kabar dan majalah yang terkait dengan hisab rukyat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan negara terkait metode penentuan awal bulan qamariyah terdiri dari metode yang digunakan adalah metode hisab dengan berpedoman pada hasil rukyat, kriteria yang digunakan adalah visibilitas hilal, serta teknis dalam menentukan atau menetapkan awal bulan qamariyah adalah dengan menggelar sidang itsbat yang dilaksanakan pada hari dilaksanakannya rukyat. Sedangkan upaya yang dilakukan negara dalam mereformulasi metode penentuan awal bulan qamariyah adalah dengan menggelar pertemuan dan musyawarah penyatuan metode, selain itu telah dibentuk tim perumus undang-undang hisab rukyat. Adapun dalam hal penentuan awal bulan qamariyah, negara memiliki otoritas dalam mereformulasi metode penentuan awal bulan qamariyah. Hanya saja, sepanjang penelitian ini dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa otoritas tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya aturan yang kuat dan mengikat karena tidak adanya sanksi dalam peraturan tersebut.

Keywords

Otoritas Reformulasi Awal Bulan Qamariyah

Article Details