Main Article Content
Abstract
Perlindungan anak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perilaku kekerasan terhadap anak sebagai bentuk ekspresi, dan aksi yang dilakukan oleh orang lain terhadap anak. Tindakan kekerasan adalah salah satu bentuk manifestasi rasa marah yang bersifat agresif malignant (berat) yang menyebabkan kesakitan atau kerusakan pada obyek sasarannya. Perundungan juga dikenal sebagai masalah sosial, terutama ditemukan di kalangan anak-anak sekolah. Pengembangan sumber daya anak merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta berpartisipasi dalam segala hal yang mempengaruhi hidupnya.Tekanan perlindungan pada hak-hak anak disebabkan karena anak merupakan individu yang sedang berkembang, belum matang baik secara fisik, mental, maupun sosial. Akibatnya rawan terhadap kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Keywords
Article Details
References
- Asrorun Niam Sholeh,(2017),Membangun Indonesia Ramah Anak,Jakarta:KPAI
- Abu Huraerah, (2006),Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa
- Abintoro Prakoso, (2016),Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
- Ali Imron,(2012),Penguatan Pendidikan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak bagi Guru TPQ RA PAUD dan Madrasah Diniyah Se-Kecamatan Tugu Kota Semarang, IAIN Walisongo,Semarang
- Astuti,P.R,(2008),Meredam Bullying:Tiga cara efektif mengatasi kekerasan pada anak,Jakarta:PT.Grasindo
- Apriadi dkk,”Perlindungan Anak Korban Tindakan Kekerasan”. Societas: Jurnal Ilmu Administrasi dan Sosial, Edisi No 2, Vol 8
- Bagong Suyanto, (2003), Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
- Moch. Faisal Salam, (2005), Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju
- Mufidah, (2006), Haruskah Perempuan dan Anak di Korbankan?, Yogyakarta: Pilar Media
- Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa),(2008), Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, Jakarta: Grasindo
- Yusuf dkk, “Perilaku Bullying: Asesmen Multidimensi Dan Intervensi Sosial”, “Jurnal Psikologi Universitas Diponegoro” Edisi No 2 Vol. 11, 2012
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.
- Website
- Tempo,”Kasus Pelanggaran Hak Anak”, https://nasional.tempo.co/read/1553436/sepanjang-2021-kpai-catat-ada-5-953-kasus-pelanggaran-hak-anak/full&view=ok (Diakses Tanggal 22 Februari 2022)
- Kemenkumham RI,”Kabupaten/kota penerima kota peduli HAM”, https://www.kemenkumham.go.id/berita/59-kabupaten-kota-di-indonesia-peduli-ham (Diakses Tanggal 21 Februari 2022
- Wawancara
- Wawancara dengan Nurfajriawati Sadiah Guru BK SMP Negeri 4 Kota Ternate, Tanggal 18 Juli 2022
- Wawancara dengan Ona Raiyani Rahman Kesiswaan SMP Muhammadiyah 1 Kota Ternate, Tanggal 18 Juli 2022
- Wawancara dengan Rahmania M. Ahmad,Waka Kesiswaan SD IT Nurul Hasan, Tanggal 22 Agustus 2022
- Wawancara dengan Kepala Sekolah SDN 25 Kota Ternate, Tanggal 24 Agustus 2022