Section Articles

LEGISLASI HUKUM KELUARGA DI ACEH PASCA OTONOMI KHUSUS

Muhammad Nasir
nasir@iainlangsa.ac.id (Primary Contact)

Main Article Content

Abstract

After special autonomy through the mandate of Law Number 18 Year 2001 concerning special autonomy which was later renewed with Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Government, there are big opportunities for the people of Aceh to legalize a separate family law aside from applicable national law as contained in the Act. Number 1 of 1974 concerning marriage and KHI. The desire of the Acehnese to make their own law can be seen from the fatwas which is made by Scholars of Aceh. In fact, toward the 17 years of special autonomy, family law legislation has not been carried out yet, it is very different from the jinayat and muamalah law which has been legislated in the form of the Aceh Qanun. This paper described scientifically the opportunity for legislation in a legal perspective, and the dynamics that require the legalization and strategies so that the family law qanun can be effective as a material law regarding marriage in Aceh.


Keywords: Legislation, Family Law, and Special Autonomy


Abstrak: Pasca otonomi khusus melalui amanat UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang kemudian di perbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terbuka peluang yang lebar bagi masyarakat Aceh untuk melakukan legislasi hukum keluarga tersendiri selain hukum yang berlaku secara nasional  sebagaimana terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan dan KHI. Keinginan masyarakat Aceh untuk membuat hukum sendiri terlihat dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan pada Ulama Aceh. Hanya saja, menjelang 17 tahun Otonomi khusus, legislasi hukum keluarga belum juga dilakukan, sangat berbeda dengan hukum jinayat dan hukum muamalah yang telak dilakukan legislasi dalam bentuk qanun Aceh. Tulisan ini akan menggambarkan secara ilmiah mengenai peluang legislasi tersebut perspektif hukum, juga menggambarkan dinamika yang menghendaki dilakukannya legisasi serta strategi yang harus dilakukan agar qanun hukum keluarga tersebut dapat berlaku efektif sebagai hukum materil mengenai perkawinan di Aceh.


Kata Kunci: Legislasi, Hukum Keluarga, dan Otonomi Khusus

Keywords

Legislation Family Law Special Autonomy

Article Details

Author Biography

Muhammad Nasir, Pascasarjana IAIN Langsa

Pascasarjana IAIN Langsa

How to Cite
Nasir, M. (2018). LEGISLASI HUKUM KELUARGA DI ACEH PASCA OTONOMI KHUSUS. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 10(1), 97-108. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.873

References

  1. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Fajar Interpratama, 2006)
  2. Ahmad Tholabi Khalie, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Perkawinan, (Jakarta: LEMLIT UIN, 2009)
  3. Azyumardi Azra, Van Kees Dijk, Niko J.G. Kaptein, Varieties of Religious Authority: Changes and Challenges in 20th Century Indonesian Islam, (Pasir Panjang. ISEAS, 2010)
  4. Gudrun Kramer, & Schmidtke (eds), Speaking for Islam: Religious Authorities in Muslim Societies, (Leiden-Boston. Brill, 2006),
  5. Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia Dan Malaysia, Leiden-Jakarta: INIS, 2002
  6. Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia :Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, Bandung:Institut Studi Islam fahmina, tth.
  7. Muhammad Nasir, dkk, Ulama Menggugat Pemerintah (Analisis Terhadap Fatwa-Fatwa Ulama Aceh Tentang Hukum Perkawinan), Penelitian Dosen 2018
  8. Muhammad Nasir, Hak-Hak Perempuan Dalam Masalah Pencatatan Nikah, Perceraian dan harta Bersama Dalam KHI menurut Ulama Dayah Aceh Timur Raya, (Disertasi, 2016)
  9. Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia,(Medan: Perdana Publishing, 2010), h. vii
  10. Sudikno Mertokusumo, Sistem Peradilan di Indonesia, dalam, Jurnal Hukum, No: 9 Vol. 4 (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997)
  11. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)
  12. Peraturan Perundangan-Undangan:
  13. UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
  14. UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh Menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
  15. UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  16. UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan