Main Article Content

Abstract

Agama islam memberikan kebebasan untuk saling berinteraksi sesama manusia. Salah satu bentuk interaksi yang terjalin dalam agama islam yaitu muamalah. Arisan diyakini sebagai salah satu bentuk tolong-menolong untuk mempererat persaudaraan. Arisan dapat mempermudah seseorang yang susah untuk melakukan penyisihan terhadap keuangannya. Seiring berkembangnya zaman arisan yang dahulunya dilakukan dengan tatap muka kini menjadi lebih mudah yang dilakukan dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsAppdengan cara transfer. Arisan yang dahulunya dipenuhi dengan jumlah yang sama dari semua anggota, kini menjadi lebih beragam bentuknya, salah satunya adalah arisan menurun yang setiap anggotanya membayarkan dengan jumlah yang berbeda dengan nominal lebih besar pembayarannya untuk anggota arisan yang mendapat lebih awal, semakin ke bawah maka jumlah yang jumlah anggotanya semakin sedikit, tetapi jumlah yang diterima pada saat mendapatkan arisan sama. Hal ini menjadi salah satu topik menarik yang perlu dibahas mengenai bagaimana pelaksanaannya, dan hukum islam yang diberlakukan. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas lebih dalam mengenai pelaksanaan penurunan arisan online dan hukum islam kontemporer mengenai penurunan arisan online tersebut.pemilik  yang menghasilkan data naratif berupa kata-kata atau lisan dari seseorang yang bisa diamati. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik sudah lama mengadakan arisan tanpa mengetahui hukum islam arisan menurun yang sebenarnya. Perspektif hukum islam kontemporer mengenai hukum asal arisan adalah boleh karena arisan serupa dengan utang-piutang. Akad yang digunakan dalam arisan sama dengan akad Hutang Pihutang. Didalam arisan harus mengandung unsur keadilan antara anggota satu dengan anggota lainnya. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan, maka arisan tersebut dihukumi haram. Sebaliknya, jika arisan mengandung unsur keadilan, maka dihukumi mubah (boleh).


Kata Kunci : Islam, Arisan Menurun Online, Hukum Islam Kontemporer.

Keywords

Arisan Online Muammalah

Article Details

How to Cite
achmadjais, izamaulida. (2023). Arisan Menurun Online Menurut Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 8(1), 21-30. https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.5253

References

  1. Buku-Buku
  2. Rohman Rozikin, Mokhamad. (2018). Hukum Arisan dalam Islam (Kajian Fikih terhadap ROSCA, Rotating And Credit Association). Malang: UB Press.
  3. Sahroni, Oni. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Republika.
  4. Syamhudi, Kholid. (2020). Arisan dalam Pandangan Islam. Surakarta: CV Yayasan Lajnah Istiqomah.
  5. Tarmizi, Erwandi MA. (2011). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat Mulia Insani.
  6. Jurnal
  7. Baihaki, Achmad dan Malia, Evi. (2018). Arisan Dalam Perspektif Akuntansi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 9, No 3.
  8. Sanusi, Nur Taufik. (2020). Syari'ah: Antara Hukum dan Moral. Jurnal Al-Risalah: Jurnal Imu Syariah dan Ilmu Hukum, Vol 20, No 1. Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar.

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'